DAIRI24JAM || SIDIKALANG – Pelarian pelaku perampokan terhadap seorang dokter umum di Sidikalang akhirnya kandas. Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi sukses membekuk pelaku perampokan terhadap dr. Nico Tjowandy saat bersembunyi di salah satu rumah makan kawasan Aek Popo, Merek, Kabupaten Karo pada Jumat (4/9/2026).
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung setelah petugas melakukan pengejaran intensif pasca-identitas dan keberadaan pelaku berhasil dilacak oleh polisi. Pelaku tak berkutik saat disergap petugas di tengah pelariannya ke luar wilayah hukum Kabupaten Dairi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapatkan laporan dari warga dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak melakukan pengejaran. Informasi dari penyelidikan mengarah ke daerah Aek Popo yang berada di wilayah administratif Kabupaten Karo. Di sana, petugas mengendus keberadaan pelaku yang sedang singgah di sebuah warung makan dan langsung melakukan pembekukan di tempat tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, pelaku beserta sisa barang bukti telah diamankan dan dibawa menuju markas Polres Dairi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya di depan hukum.
Kasus ini sempat menghebohkan warga Sidikalang lantaran korban, dr. Nico Tjowandy, dirampok dan disekap di tempat praktiknya sendiri di Jalan Tembakau. Peristiwa kriminal tersebut terjadi tak lama setelah asisten korban pulang dan jam praktik ditutup.
Di beritakan sebelumnya, Saat ditemui langsung di ruang praktiknya, dr. Nico membeberkan detik-detik saat dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas). Berdasarkan penuturannya, pelaku sengaja memanfaatkan momentum kelengahan korban dan menyerang ketika ruang praktik sudah tidak lagi menyisakan pasien lain.
“Pelaku datang pasca pasien sudah tidak ada. Dia kemudian langsung menghampiri saya dan menodongkan sebilah pisau ke arah perut bagian kiri,” ujar Nico dengan nada tenang namun menyiratkan trauma.
Sambil terus mengancam menggunakan senjata tajam, pelaku melumpuhkan dr. Nico secara brutal. Setelah menodong korban, pelaku meletakkan pisaunya sejenak untuk mengikat tangan, kaki, hingga menyumpal mulut dr. Nico menggunakan lakban agar tidak bisa berteriak meminta pertolongan.
Meski wajah pelaku tertutup rapat oleh sebo, dr. Nico mengaku tidak asing dengan sosok yang merampoknya. Melalui ingatan auditori yang kuat, korban meyakini bahwa pelaku adalah orang yang pernah datang kepadanya untuk berobat.
“Kalau tidak salah, saya mengenali pelaku dari nada suaranya karena dia menggunakan sebo. Menurut saya, pelaku merupakan orang yang saya kenal dan merupakan pasien saya sekitar 1,5 tahun yang lalu,” ungkap Nico.
Lebih lanjut, korban memaparkan ciri-ciri fisik dan identitas terduga pelaku yang diingatnya. Pelaku disebut-sebut bermarga Sitanggang, diperkirakan telah berusia kurang lebih 60 tahun, dan berdomisili di wilayah sekitar Kota Sidikalang.
Setelah berhasil membuat korban tidak berdaya dalam kondisi terikat, pelaku langsung menguras barang-barang berharga yang ada di dalam ruangan. Dari ruang praktik tersebut, pelaku menggasak sejumlah uang tunai dari dalam laci meja, sebuah telepon genggam (handphone) Nokia model lama, serta handphone lainnya. Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa melepas cincin yang melingkar di jari dr. Nico sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Begitu pelaku dipastikan telah pergi dan situasi dirasa aman, dr. Nico berusaha keras melepaskan ikatan atau mencari cara untuk menghubungi kerabatnya. “Setelah pelaku pergi, kemudian saya menelepon Rudi dan istri saya yang berada di Medan,” tambahnya.
Kasus kriminalitas ini pun telah resmi dibawa ke jalur hukum. dr. Nico membenarkan bahwa dirinya langsung mendatangi markas kepolisian pada dini hari pasca-kejadian, tepatnya pada Rabu (2/9/2026), untuk membuat laporan resmi.
Aksi kejahatan ini telah terregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/IX/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 September 2026. Berdasarkan salinan surat laporan yang ditunjukkan oleh korban, kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Atas peristiwa traumatis yang dialaminya, dr. Nico berharap penuh pada profesionalitas aparat penegak hukum. Ia meminta pihak Kepolisian Resor (Polres) Dairi untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan, memburu keberadaan pelaku yang identitasnya sudah mulai mengerucut, dan segera mengungkap kasus ini demi mengembalikan rasa aman bagi para pelayan medis di wilayah Dairi.
Penulis : Bambang Ermansyah











