AdvertisementAdvertisement
Scroll untuk lanjut membaca
Terkini

Polres Dairi Ungkap Penggelapan 13 Mobil Rental, Terduga Pelaku Mantan Prajurit TNI

DAIRI24JAM || SIDIKALANG — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan 13 unit mobil rental berbagai merek yang merugikan seorang pengusaha di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial IFG, yang diketahui merupakan mantan anggota TNI Angkatan Udara (AU).

 

Keberhasilan penangkapan dan detail penanganan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Dairi, Jumat, 23/10/2026.

Kasus penipuan dan penggelapan berskala besar ini menimpa seorang korban bernama Muslim Sidabutar. Berdasarkan penjelasan AKBP Otniel Siahaan, aksi kejahatan IFG dilakukan secara bertahap. Pelaku mendatangi korban dan menyewa satu per satu armada mobil hingga totalnya mencapai 13 unit.

Untuk meyakinkan korban agar bersedia menyerahkan belasan kendaraannya, IFG menggunakan alasan politik. Ia mengklaim bahwa mobil-mobil rental tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional dan keperluan kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di daerah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Alih-alih digunakan sebagai operasional kampanye seperti komitmen awal, belasan mobil rental tersebut justru dialihkan secara sepihak. IFG diduga kuat menggadaikan seluruh kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penggadaian 13 unit mobil tersebut tidak digunakan untuk keperluan produktif ataupun politik, melainkan habis dipakai oleh pelaku untuk bermain judi.

Aksi culas IFG mulai terendus setelah pembayaran uang sewa bulanan kepada korban mengalami keterlambatan yang tidak wajar. Curiga dengan gelagat pelaku, Muslim Sidabutar melakukan penelusuran mandiri. Bagai disambar petir, korban akhirnya mendapati informasi valid bahwa armada mobil miliknya telah dipindah tangankan dan digadaikan oleh pelaku.

Sadar telah menjadi korban penggelapan masif, Muslim Sidabutar mendatangi Mapolres Dairi dan resmi membuat laporan kepolisian pada Selasa, 20 Oktober 2026. Menerima laporan dengan kerugian material yang besar, Sat Reskrim Polres Dairi langsung membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan pelaku dan memetakan posisi barang bukti.

Hanya berselang tiga hari setelah laporan resmi diterima, petugas mendapatkan informasi akurat bahwa IFG sedang berusaha melarikan diri menuju Kota Medan dengan melintasi jalur darat. Personel Sat Reskrim segera melakukan pengejaran secara intensif.

Langkah taktis petugas membuahkan hasil. IFG berhasil dicegat dan diringkus tanpa perlawanan berarti saat melintas di kawasan Jembatan Kembar, Desa Sembahe, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

“Tersangka sudah kami amankan saat dalam perjalanan menuju Kota Medan, tepatnya di Sembahe, Kabupaten Deli Serdang,” tegas AKBP Otniel Siahaan di hadapan awak media.

Atas tindakan pidana yang dilakukannya, mantan prajurit TNI AU ini kini harus mendekam di sel tahanan Polres Dairi. Penyidik menjerat IFG dengan Pasal 486 juncto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang signifikan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Menutup konferensi pers tersebut, Kapolres Dairi mengapresiasi kerja cepat anggotanya sekaligus mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi dan rental mobil. Warga diminta untuk memperketat sistem verifikasi identitas penyewa dan tetap waspada terhadap segala modus penipuan guna menghindari kerugian serupa di masa mendatang.