AdvertisementAdvertisement
Scroll untuk lanjut membaca
Terkini

Patroli Subuh, Sat Reskrim Polres Dairi Temukan Mobil Misterius Berisi 70 Kg Ganja Siap Edar

DAIRI24JAM || SIDIKALANG – Polres Dairi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja siap edar seberat 70,2 kilogram yang ditemukan di dalam sebuah mobil misterius di depan Hotel Nantampuk Mas, Jalan Sidikalang-Subulussalam, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa dini hari 29/08/2026. Penemuan fantastis ini terjadi saat personel Sat Reskrim Polres Dairi sedang melaksanakan patroli rutin.

 

Peristiwa bermula ketika personel Sat Reskrim Polres Dairi melaksanakan kegiatan patroli rutin guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Dairi. Sekira pukul 04.50 WIB, setelah menyisir area di sekitaran Simpang Salak Sidikalang, petugas bergerak ke arah Jalan Sidikalang-Subulussalam.

Setibanya di depan Hotel Nantampuk Mas, Kelurahan Sidiangkat, pandangan petugas tertuju pada sebuah mobil Toyota Kijang berwarna biru tua dengan nomor polisi BL 1026 YC yang sedang parkir di tepi jalan. Keberadaan mobil tersebut di lokasi yang sepi pada waktu menjelang subuh langsung memicu kecurigaan kuat dari para personel yang sedang berjaga.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas memutuskan untuk menghampiri kendaraan untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Saat mendekati dan memeriksa bagian dalam mobil, petugas dikejutkan dengan penampakan sejumlah paket besar yang diduga kuat merupakan narkotika Golongan I jenis ganja.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan demi keamanan, mobil beserta seluruh muatan misterius tersebut langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Dairi.

Sesampainya di Mapolres Dairi, petugas melakukan pembongkaran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap isi mobil. Hasilnya, polisi menemukan 70 (tujuh puluh) bal paket yang dibalut lakban erat. Setelah dibuka, paket-paket tersebut berisi ranting, daun, dan biji kering yang dipastikan merupakan narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 70.200,20 gram (70,2 kg).

Hingga berita ini diturunkan, pengemudi maupun pemilik dari puluhan kilogram ganja tersebut belum ditemukan (status tersangka masih dalam proses Lidik). Diduga, pelaku sengaja meninggalkan mobil tersebut di depan hotel untuk mengelabui petugas atau melarikan diri sebelum disergap.

Pihak Sat Reskrim Polres Dairi telah melimpahkan seluruh barang bukti temuan ganja kering dan mobil Kijang tersebut kepada Sat Resnarkoba Polres Dairi. Kasus ini resmi terdaftar di kepolisian dengan nomor laporan LP/A/86/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 29 September 2026.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini akan diusut tuntas guna mengungkap jaringan bandar dan kurir yang mengendalikan pasokan ganja lintas provinsi tersebut. Atas perbuatannya, calon tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.