Dairi24jam || Parbuluan—Seorang pria berisinial HS tega menganiaya MS istrinya sendiri di karenakan termakan isu perselingkuhan yang di lakukan istrinya,penganiayaan di lakukan MS di kediaman mereka yang berada di Kecamatan Parbuluan , Kabupaten Dairi pada 27 Juli 2024.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, P.A. SIK, SH, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menyampaikam, HS melakukan KDRT terhadap istrinya pada bulan juli yang lalu di kediaman mereka.
Kasat reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan,Kejadian bermula saat beberapa saksi yang terdiri dari tokoh masyarakat setempat dan pria yang di duga selingkuhan MS mendatangi rumah MS untuk membahas isu perselingkuhan tentang mereka.
Hal tersebut sempat dibenarkan oleh pria yang disebut sebagai selingkuhan MS, namun pernyataan tersebut di bantah secara langsung oleh MS. “Awalnya para saksi bersama pria yang disebut sebagai selingkuhannya, menanyakan apa benar MS mengajak pria itu berselingkuh. Awalnya pria ini membenarkan, namun langsung di bantah oleh korban, ” ungkap Kasat Reskrim.
Mendengar hal itu, HS yang ikut dalam pertemuan itu langsung marah dan menuduh sang istri sudah menjalin asmara dengan pria lain.

Tersangka pun langsung menampar bibir korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali.
Usai kejadian itu, tersangka langsung pergi ke teras rumah, dan para saksi pun pergi meninggalkan rumah mereka.
Korban pun langsung menyusul tersangka yang berada di teras rumah, dan tersangka kembali menanyakan permasalahan selingkuh tersebut.
“Tersangka menanyakan lagi masalah selingkuhan itu, dan korban kembali membantah. Usai membantah, korban kembali mendapat kekerasan dari tersangka yakni dengan cara menampar bibir, hingga meninju bagian dagu korban, kejadian itu pun langsung di lerai oleh saksi atas nama JS dan membawa korban masuk ke dalam rumah, ” terang Kasat Reskrim.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian dagu, serta mengalami luka berdarah di bagian bibirnya. Korban pun sempat berobat ke Puskesmas Sigalingging, dan langsung membuat pengaduan ke Polres Dairi.
Setelah mendapat laporan dari korban MS,Unit PPA polres Dairi melakukan penyelidikan. Setelah di tetapkan sebagai tersangka HS di tangkap di kediamannya pada 23 Agustus 2024 dan langsung di boyong ke Mapolres Dairi untuk di mintai keterangan.
Saat ini HS sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk di mintai keterangan.
Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.(Tim)










