DAIRI24JAM || SIDIKALANG – Sebuah isu miring tengah menerpa proses penegakan hukum di kepolisian Resort Dairi. Dua orang pemuda yang sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus pengeroyokan brutal, diduga dilepaskan dari hukum dengan alasan yang memicu kontroversi: demi mengejar cita-cita masuk menjadi anggota TNI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelepasan ini dilakukan agar kedua pelaku dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kantor polisi sebagai syarat administrasi pendaftaran prajurit. Langkah ini sontak menjadi perbincangan hangat, mengingat status hukum keduanya yang seharusnya masih menjalani proses penyidikan intensif.
Pihak keluarga pelaku dikabarkan telah mendatangi kediaman korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, orang tua pelaku memohon agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalan damai (restorative justice).
Mereka berdalih bahwa penahanan dan catatan kriminal akan memutus harapan kedua pelaku yang ingin mengabdi kepada negara melalui jalur militer. Orang tua pelaku berharap rasa kemanusiaan dan pertimbangan masa depan anak-anak mereka dapat melunakkan hati keluarga korban.
Namun, upaya perdamaian tersebut bertepuk sebelah tangan. Meski telah memaafkan secara personal sebagai sesama manusia, orang tua korban dengan tegas menyatakan bahwa proses hukum harus tetap berjalan hingga ke meja hijau.
“Kami sudah memaafkan, tapi luka fisik dan psikis yang dialami anak kami tidak bisa hilang begitu saja dengan kata maaf. Hukum tetaplah hukum. Jika mereka ingin menjadi aparat negara, seharusnya mereka tahu cara menghargai hukum, bukan malah melanggarnya dan meminta pengecualian,” ujar perwakilan keluarga korban saat ditemui di kediamannya, Sabtu (4/4/2026).
Keluarga korban juga mendesak pihak kepolisian untuk bersikap transparan dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, terlepas dari apa pun alasan atau cita-cita yang dimiliki pelaku. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait status penahanan kedua pelaku tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik yang menantikan konsistensi aparat dalam menegakkan keadilan, terutama saat dihadapkan pada dilema antara masa depan individu dan pertanggungjawaban pidana.
Penulis : Bambang Ermansyah










