Setubuhi Putri Kandung Sendiri ,MS Di Ringkus Sat Reskrim Polres Dairi

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Dairi24jam || Tanah PinemSat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang pria berinisial MS usai melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya berisinial A di desa Balandua  Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.

 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, peristiwa itu diketahui saat korban di bawa oleh bibi kandungnya ke rumah kepala desa.

 

Saat itu, ibu korban diberitahu oleh bibinya, bahwa sang anak telah di setubuhi oleh MS, dan si ibu langsung menuju rumah kepala desa, ” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

 

Sesampainya di rumah kepala desa, ibu korban kemudian bertanya kepada sang anak apa yang sudah terjadi, dan si anak mengakui bahwa dirinya telah di setubuhi oleh sang ayah.

Baca Juga :  Kapolres Dairi gelar Jumat Curhat Guna Menyampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas

 

Karena tak terima, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Dairi.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit, Sat Reskrim langsung menetapkan MS sebagai tersangka.

 

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan, ” jelasnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan hal keji itu di perladangan dan rumah. Dirinya mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.

Baca Juga :  Anjangsana Kerumah Warga, Babinsa Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

 

“Tersangka juga kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah, ” jelasnya.

 

Tersangka kemudian di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat Tersangka MS adalah ayah kandung dari anak korban.(Bam)

Berita Terkait

Dairi Raih Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumut
Babinsa Koramil 05/TP Serma S. Umri Bersih-Bersih Jalan Bareng Warga Desa Liang Jering
Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Komsos di Desa Kempawa, Perkuat Kedekatan TNI dengan Rakyat
Babinsa Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Obrolan Santai Penuh Makna: Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos Bareng Warga Desa Balan Dua
Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi ke Kantor Desa Tanah Pinem, Perkuat Sinergi dengan Perangkat Desa
Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Amankan Ibadah Minggu di Gereja GBKP Kutabuluh, Situasi Aman dan Kondusif
Semangat Gotong Royong Hidup Lagi! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kompak Bersih-Bersih Desa Bareng Warga Tanah Pinem
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:47 WIB

Dairi Raih Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:14 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serma S. Umri Bersih-Bersih Jalan Bareng Warga Desa Liang Jering

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:15 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Komsos di Desa Kempawa, Perkuat Kedekatan TNI dengan Rakyat

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:01 WIB

Babinsa Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Komsos di Wilayah Binaan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:19 WIB

Obrolan Santai Penuh Makna: Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos Bareng Warga Desa Balan Dua

Berita Terbaru