DAIRI24JAM || Sidikalang— Bupati Dairi Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani dan Wakil Ketua DPRD Dairi Helvensius Tondang, dalam sidang paripurna DPRD yang digelar pada Senin (17/11/2025) di Gedung DPRD Dairi.
Bupati Dairi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati mengatakan KUA dan PPAS TA 2026 yang telah disepakati Bersama ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknisi Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Dairi TA 2026.
“Kami menyadari selama pembahasan dilakukan, kemungkinan adanya perbedaan pendapat antara pihak eksekutif dengan Bapak/Ibu Dewan yang terhormat. Semuanya itu merupakan dinamika kehidupan berdemokrasi dan muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dairi,” ujar Wakil Bupati
Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Sekretaris Dewan Bahagia Ginting, para Anggota DPRD Dairi serta Pimpinan OPD.
Penulis : Bambang Ermansyah
Editor : REDAKSI DAIRI24JAM










