- DAIRI24JAM || SIDIKALANG—Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi bergerak cepat mengamankan seorang sopir angkutan umum berinisial EG (32). Pria tersebut diringkus petugas setelah terbukti melakukan aksi pencabulan berulang kali terhadap seorang pelajar perempuan yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (13).
Aksi bejat pelaku diketahui mayoritas dilakukan di dalam sebuah kamar penginapan yang berlokasi di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi melalui Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (23/7/2026), membenarkan adanya penangkapan terhadap sopir angkutan umum tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tindakan asusila ini ternyata bukan yang pertama kalinya, melainkan sudah terjadi sebanyak empat kali.
“Benar, personel Sat Reskrim telah mengamankan tersangka. Tersangka terbukti melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur di sebuah penginapan,” ujar AKP Syahril Ramadhan di hadapan wartawan.
AKP Syahril menjelaskan bahwa aksi pencabulan ini pertama kali terjadi pada tanggal 17 Mei 2026 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Bukannya bertobat, tersangka EG justru ketagihan dan kembali mengulangi perbuatan bejatnya kepada korban yang sama.
Aksi kedua dan ketiga dilakukan oleh pelaku dalam satu hari yang sama, yakni pada tanggal 30 Mei 2026. Tidak berhenti sampai di situ, keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 31 Mei 2026, korban kembali dipaksa melayani nafsu bejat tersangka untuk yang keempat kalinya.
Kasus yang menimpa Bunga ini akhirnya berhasil terbongkar setelah ibu kandung korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan trauma berat yang dialaminya. Bak disambar petir di siang bolong, sang ibu yang tidak terima buah hatinya dilecehkan langsung mendatangi Markas Polres Dairi untuk membuat laporan resmi pada tanggal 12 Juli 2026.
Mendapat laporan sensitif mengenai perlindungan anak tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dan hasil visum korban.
“Setelah alat bukti cukup kuat untuk ditetapkan sebagai peristiwa pidana, maka yang bersangkutan langsung kami amankan beserta mobil angkutan umumnya karena mobil tersebut juga menjadi lokasi pencabulan dilakukan,” tegas Kasi Humas.
Selain meringkus tersangka EG tanpa perlawanan, petugas juga menyita satu unit mobil angkutan umum milik pelaku yang kerap digunakannya untuk bekerja sehari-hari sekaligus menjadi tempat pelarian dalam melancarkan aksi keji tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menghancurkan masa depan anak di bawah umur, EG kini harus mendekam di sel tahanan Polres Dairi.
“Atas perbuatannya, tersangka EG dikenakan Pasal 415 huruf b dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Syahril Ramadhan menutup keterangannya.
Penulis : Bambang Ermansyah











