Polres Dairi Amankan Pengemudi Angkutan Umum Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 23 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

  • DAIRI24JAM || SIDIKALANGSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi bergerak cepat mengamankan seorang sopir angkutan umum berinisial EG (32). Pria tersebut diringkus petugas setelah terbukti melakukan aksi pencabulan berulang kali terhadap seorang pelajar perempuan yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (13).

 

Aksi bejat pelaku diketahui mayoritas dilakukan di dalam sebuah kamar penginapan yang berlokasi di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi melalui Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (23/7/2026), membenarkan adanya penangkapan terhadap sopir angkutan umum tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tindakan asusila ini ternyata bukan yang pertama kalinya, melainkan sudah terjadi sebanyak empat kali.

Benar, personel Sat Reskrim telah mengamankan tersangka. Tersangka terbukti melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur di sebuah penginapan,” ujar AKP Syahril Ramadhan di hadapan wartawan.

AKP Syahril menjelaskan bahwa aksi pencabulan ini pertama kali terjadi pada tanggal 17 Mei 2026 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Bukannya bertobat, tersangka EG justru ketagihan dan kembali mengulangi perbuatan bejatnya kepada korban yang sama.

Baca Juga :  Pemkab Dairi Mengadakan Rapat Kerja Tahun 2026

Aksi kedua dan ketiga dilakukan oleh pelaku dalam satu hari yang sama, yakni pada tanggal 30 Mei 2026. Tidak berhenti sampai di situ, keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 31 Mei 2026, korban kembali dipaksa melayani nafsu bejat tersangka untuk yang keempat kalinya.

Kasus yang menimpa Bunga ini akhirnya berhasil terbongkar setelah ibu kandung korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan trauma berat yang dialaminya. Bak disambar petir di siang bolong, sang ibu yang tidak terima buah hatinya dilecehkan langsung mendatangi Markas Polres Dairi untuk membuat laporan resmi pada tanggal 12 Juli 2026.

Mendapat laporan sensitif mengenai perlindungan anak tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dan hasil visum korban.

Baca Juga :  Wakil Bupati Dairi Lakukan Sidak Pasca Libur Lebaran, Disiplin ASN Jadi Perhatian

Setelah alat bukti cukup kuat untuk ditetapkan sebagai peristiwa pidana, maka yang bersangkutan langsung kami amankan beserta mobil angkutan umumnya karena mobil tersebut juga menjadi lokasi pencabulan dilakukan,” tegas Kasi Humas.

Selain meringkus tersangka EG tanpa perlawanan, petugas juga menyita satu unit mobil angkutan umum milik pelaku yang kerap digunakannya untuk bekerja sehari-hari sekaligus menjadi tempat pelarian dalam melancarkan aksi keji tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menghancurkan masa depan anak di bawah umur, EG kini harus mendekam di sel tahanan Polres Dairi.

“Atas perbuatannya, tersangka EG dikenakan Pasal 415 huruf b dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Syahril Ramadhan menutup keterangannya.

Penulis : Bambang Ermansyah

Berita Terkait

Bupati Dairi Hadiri Sidang Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD
Bupati Serahkan SK Plt Kadis P3AP2KB, Kepada dr. Erna Marpaung
Siap-siap.!! Listrik di Wilayah Sidikalang Padam 9 Jam Besok, Ini Agenda PLN
Tokoh Masyarakat Dairi Mendesak Polisi Segera Tangkap “KPS” Usai Surat Penetapan Tersangka Keluar
Pemkab Dairi Akan Beri Atensi kepada Korban Rumah Rusak Akibat Kecelakaan Truk Beruntun di Sumbul
Bupati Dairi Sambut Tim Kemenkes, Perkuat Kolaborasi Pertahankan Status Eliminasi Malaria
Pengurus DPC K.SPSI – F.SPTI Periode 2026-2031 Dilantik, Bupati Dairi Harapkan Kekuatan Pekerja Dairi Siap Bergerak Maju
Bupati Dairi Jamu Putri Otonomi Indonesia 2026, Siap Kolaborasi Promosikan Wisata Dan Produk Unggulan Dairi

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:56

Polres Dairi Amankan Pengemudi Angkutan Umum Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:26

Bupati Dairi Hadiri Sidang Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:23

Bupati Serahkan SK Plt Kadis P3AP2KB, Kepada dr. Erna Marpaung

Senin, 13 Juli 2026 - 11:28

Siap-siap.!! Listrik di Wilayah Sidikalang Padam 9 Jam Besok, Ini Agenda PLN

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:15

Tokoh Masyarakat Dairi Mendesak Polisi Segera Tangkap “KPS” Usai Surat Penetapan Tersangka Keluar

Berita Terbaru