DAIRI24JAM || SIDIKALANG – Kepolisian Resor (Polres) Dairi melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) bergerak cepat menindaklanjuti maraknya kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur. Melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), polisi berhasil menggulung lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Dairi.
Pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di markas Polres Dairi pada Senin (22/06/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, didampingi Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan, Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan, Kasi Propam, serta jajaran personel Unit PPA Polres Dairi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial BAP, BH, RS, RSM, dan JCS. Mereka ditangkap atas laporan terpisah terkait aksi bejat yang dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen nyata institusi kepolisian dalam melindungi hak anak dan memberantas predator seksual. Pihak Unit PPA bergerak cepat melakukan penjemputan paksa setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup dari hasil visum dan keterangan para saksi korban.
Dari kelima pelaku yang dipamerkan ke hadapan media, sosok tersangka berinisial RS menjadi sorotan utama dan memicu kemarahan publik. RS dengan tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Aksi keji tersebut diakuinya dilakukan saat korban sedang tidur bersama dengan sang istri (ibu kandung korban). Memanfaatkan kelengahan situasi di dalam kamar tersebut, RS melancarkan perbuatan tidak senonohnya kepada darah dagingnya sendiri.
Petugas kepolisian langsung meringkus RS pada Jumat (12/06/2026) lalu setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang tak terima atas perbuatan pelaku. Atas tindakan biadabnya, RS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan memberikan pernyataan tegas terkait penanganan kasus ini. Ia mengutuk keras perbuatan para tersangka, terutama RS yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak kandungnya.
“Kami menegaskan tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelaku pelecehan seksual, apalagi jika perbuatan keji itu dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujar AKP Wilson Manahan Panjaitan di hadapan awak media.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Polres Dairi juga berkoordinasi dengan dinas sosial setempat guna memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi para korban yang masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
Penulis : Bambang Ermansyah










