DAIRI24JAM || PAKPAK BHARAT – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Sitellu Tali Urang Julu, Camat Salak, serta Kepala Desa Cikaok menggelar operasi penertiban bangunan yang melanggar aturan di kawasan Batalyon TP. 906 Sanalenggam, Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu 01/07/2026.
Operasi ini menyasar sejumlah kios dan lapak pedagang yang dinilai menyalahi regulasi tata ruang. Selain tidak memiliki izin resmi, keberadaan bangunan-bangunan tersebut juga dinilai merusak nilai estetika dan keindahan wajah kota di wilayah tersebut.
Tindakan eksekusi di lapangan ini tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, Kepala Desa Cikaok telah menempuh jalur persuasif dengan menerbitkan dan melayangkan surat imbauan resmi kepada para pemilik bangunan.
Melalui surat tersebut, pihak pemerintah desa meminta para pedagang dan pemilik modal untuk secara mandiri menertibkan atau membongkar kios-kios mereka. Fokus utama imbauan tersebut sebenarnya ditujukan kepada kios-kios yang sudah lama telantar dan tidak lagi beroperasi. Namun, karena batas waktu yang diberikan dalam surat imbauan tersebut diabaikan dan tidak mendapat respons positif dari pemilik, tim gabungan akhirnya mengambil tindakan represif yang terukur dengan melakukan pembongkaran langsung di lokasi.
Giat penertiban yang berlangsung sejak pagi hari ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan yang berarti. Sebagian material bangunan yang ditertibkan kemudian diamankan oleh petugas agar tidak lagi mengganggu badan jalan atau area publik di sekitarnya.
Melalui penertiban terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bersama jajaran pemerintah kecamatan dan desa berharap dapat mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan menjadi shock therapy serta edukasi bagi masyarakat luas agar ke depannya lebih tertib dalam mendirikan bangunan, demi menciptakan lingkungan Pakpak Bharat yang bersih, rapi, indah, dan nyaman untuk semua pihak.
Penulis : Bambang Ermansyah










