DAIRI24JAM || SIDIKALANG – Kepolisian Resor (Polres) Dairi menorehkan capaian gemilang dalam perang melawan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang triwulan kedua, tepatnya periode April hingga Juni 2026, Korps Bhayangkara berhasil meringkus 38 tersangka dari 29 kasus narkoba yang berbeda.
Keberhasilan ini diekspos langsung oleh Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres (Mapolres) Dairi Selasa, 30/06/2026.
Komitmen Kuat Berantas Narkoba di Triwulan KeduaDi hadapan para awak media, AKBP Otniel Siahaan memaparkan secara rinci hasil operasi penindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dairi. Intensifikasi pengawasan dan penindakan terbukti ampuh menekan ruang gerak para pelaku kriminalitas di bidang narkotika.
“Untuk hasil triwulan kedua yang dimulai dari April hingga Juni, terdapat 29 kasus yang berhasil kami ungkap, di mana di antaranya terdapat 38 tersangka,” ujar AKBP Otniel Siahaan dengan tegas.
Kapolres menambahkan bahwa jika akumulasikan dalam semester pertama tahun 2026 (Januari hingga Juni), tren pengungkapan kasus menunjukkan angka yang cukup signifikan. Total dalam enam bulan terakhir, Polres Dairi telah mengungkap 52 kasus dengan total 70 tersangka yang berhasil dijebloskan ke sel tahanan.
Selain mengamankan puluhan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti bernilai ekonomis tinggi dan merusak generasi bangsa. Adapun total barang bukti yang dikumpulkan dari tangan para tersangka selama enam bulan terakhir meliputi, Sabu-sabu: 49,72 gram, Ganja kering: 843,69 gram, Pohon ganja: 15 batang hidup.
Berdasarkan hasil pemetaan dan interogasi mendalam terhadap para tersangka, diketahui bahwa Kabupaten Dairi kerap dijadikan pasar sekaligus jalur perlintasan strategis bagi para jaringan pengedar. Pasokan barang haram tersebut mayoritas dipasok dari luar wilayah Dairi.
“Wilayah Kabupaten Dairi ini kan merupakan daerah lintas, sehingga kebanyakan barang terlarang ini ada yang berasal dari Aceh, ada juga yang berasal dari Medan. Namun berdasarkan data yang kami miliki, pasokan terbesar kebanyakan berasal dari Kota Medan,” sebut Kapolres.
Dari 38 tersangka yang diamankan pada periode April-Juni ini, polisi mendapati bahwa mereka bergerak dalam satu ekosistem jaringan yang terstruktur. Peran mereka bervariasi mulai dari hilir hingga ke hulu penyebaran.
“Masing-masing peran tersangka yang kami amankan ada yang bertindak sebagai pemakai, ada yang bertindak sebagai kurir, ada juga yang bergerak sebagai pengedar narkoba,” urai Otniel.
Mirisnya, jeratan narkoba di Kabupaten Dairi tidak mengenal pandang bulu. Latar belakang usia para tersangka yang ditangkap bergerak di rentang usia produktif hingga usia matang, yakni berkisar antara 18 tahun hingga 50 tahun. Fakta ini menjadi alarm keras bahwa ancaman narkoba telah masuk ke berbagai lini usia masyarakat.
Melihat realita geografis Dairi sebagai daerah perlintasan dan luasnya rentang usia para pelaku, AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan benteng pertahanan yang kuat dari lingkungan keluarga dan kerja sama aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Kapolres mengajak seluruh warga Dairi untuk bahu-membahu, memperkuat sinergi, dan tidak apatis terhadap lingkungan sekitar demi memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Apabila masyarakat ada menemukan sesuatu hal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya, silakan langsung lapor kepada kami melalui call center 110. Panggilan telepon itu gratis, sama sekali tidak dikenakan pulsa. Maka dari itu, mari kita manfaatkan layanan tersebut secara maksimal untuk bersama-sama bersinergi memberantas narkoba hingga ke akarnya,” tutup Kapolres Dairi mengakhiri keterangannya.
Penulis : Bambang Ermansyah










