Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak ,Sat Reskrim Polres Dairi Amankan MK (29) Warga Sei Rampah

Kamis, 2 Maret 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Sidikalang– Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi ,berhasil mengamankan seorang pemuda yang di duga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ,berinisial MK(29),dari persembunyianya di pasar 6 Sampali Medan.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH,  SIK, MM melalui Kasat reskrim Polres Dairi AKP DR Rismanto J PurbaSH, MH, MKn ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim,kejadian tindak pidana pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya pada hari Selasa(21/2/2023). 

Berdasarkan hasil keterangan dan laporan  saksi,diketahui pelaku adalah seirang pemuda berinisial MK(29),warga Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Korban sebut saja Bunga(11) masih di bawah umur,warga Desa di Kecamatan Tanah Pinem.Mengetahui pengakuan korban,Kedua orang tuanya langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polsek Tanah Pinem Selasa(21/2/203), Kemarin.

Baca Juga :  Babinsa Berikan Materi Wasbang Ke Pelajar Sekolah

Dijelaskan Rismanto , setelah terduga pelaku  melakukan pencabulan terhadap korban, ia nya melarikan diri ke Kabupaten Deli serdang.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Rismanto memerintahkan Ipda Parlin Harahap, SH, MH dan tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil  mengamankan  pelaku pada  hari Rabu (1/03/23),sekira  pukul 20.00 Wib,di Pasar 6 Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.Saat itu MK(29) pun langsung di boyong ke Mapolres Dairi.

Ditambahkan Kasat dari hasil pemeriksaan,MK mengakui perbuatanya.Atas kelakuanya tersebut MK di kenakan pasal tentang  pencabulan terhadap anak,dan di kenakan pasal tentang pencabulan.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2) jo pasal 76D dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang”. sebut Rismanto.

Melalui peristiwa ini Rismanto juga menghimbau agar orang tua senantiasa memperhatikan pergaulan anak, karena di era digital saat ini ada banyak hal yg seharusnya belum layak untuk dilihat dan menjadi konsumsi usia tertentu secara khusus anak namun apabila tidak dilakukan pengawasan maka sangat mungkin sudah dilihat anak di media sosial, sehingga turut mempengaruhi perilaku dan pergaulan Anak. 

Baca Juga :  Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Petani Memupuk Tanaman Jagung

Demikian Rismanto Purba mengakhiri keterangannya.(tim24jam)

Berita Terkait

BABINSA KORAMIL 05/TP AMANKAN IBADAH MINGGU DI GEREJA GBKP DESA HARAPAN
SERDA J.GINTING BABINSA KORAMIL 05/TP LAKSANAKAN KOMSOS BERSAMA MASYARAKAT DESA KUTA GAMBER DI KECAMATAN TANAH PINEM
Sertu Hasanadi Babinsa Koramil 05/TP Bersama Perangkat Desa Kuta Buluh Laksanakan Komsos Di Kantor Desa
Aliansi Mahasiswa Peduli Dairi Tuntut Pemkab Fokus pada Substansi Pelayanan Publik
Personel Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Binaan Di Desa Tanah Pinem
Polres Dairi Amankan Pengemudi Angkutan Umum Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak
Personel Koramil 05/TP Sertu Warpadli Silaturahmi bersama Pegawai Kecamatan Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat dan Jalin Kebersamaan di Desa Lau Njuhar

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:03

BABINSA KORAMIL 05/TP AMANKAN IBADAH MINGGU DI GEREJA GBKP DESA HARAPAN

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:54

SERDA J.GINTING BABINSA KORAMIL 05/TP LAKSANAKAN KOMSOS BERSAMA MASYARAKAT DESA KUTA GAMBER DI KECAMATAN TANAH PINEM

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:25

Aliansi Mahasiswa Peduli Dairi Tuntut Pemkab Fokus pada Substansi Pelayanan Publik

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:43

Personel Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Binaan Di Desa Tanah Pinem

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:56

Polres Dairi Amankan Pengemudi Angkutan Umum Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru