Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak ,Sat Reskrim Polres Dairi Amankan MK (29) Warga Sei Rampah

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Sidikalang– Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi ,berhasil mengamankan seorang pemuda yang di duga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ,berinisial MK(29),dari persembunyianya di pasar 6 Sampali Medan.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH,  SIK, MM melalui Kasat reskrim Polres Dairi AKP DR Rismanto J PurbaSH, MH, MKn ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim,kejadian tindak pidana pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya pada hari Selasa(21/2/2023). 

Berdasarkan hasil keterangan dan laporan  saksi,diketahui pelaku adalah seirang pemuda berinisial MK(29),warga Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Korban sebut saja Bunga(11) masih di bawah umur,warga Desa di Kecamatan Tanah Pinem.Mengetahui pengakuan korban,Kedua orang tuanya langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polsek Tanah Pinem Selasa(21/2/203), Kemarin.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polsek Deli Tua Ringkus Bandar Judi Togel

Dijelaskan Rismanto , setelah terduga pelaku  melakukan pencabulan terhadap korban, ia nya melarikan diri ke Kabupaten Deli serdang.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Rismanto memerintahkan Ipda Parlin Harahap, SH, MH dan tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil  mengamankan  pelaku pada  hari Rabu (1/03/23),sekira  pukul 20.00 Wib,di Pasar 6 Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.Saat itu MK(29) pun langsung di boyong ke Mapolres Dairi.

Ditambahkan Kasat dari hasil pemeriksaan,MK mengakui perbuatanya.Atas kelakuanya tersebut MK di kenakan pasal tentang  pencabulan terhadap anak,dan di kenakan pasal tentang pencabulan.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2) jo pasal 76D dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang”. sebut Rismanto.

Melalui peristiwa ini Rismanto juga menghimbau agar orang tua senantiasa memperhatikan pergaulan anak, karena di era digital saat ini ada banyak hal yg seharusnya belum layak untuk dilihat dan menjadi konsumsi usia tertentu secara khusus anak namun apabila tidak dilakukan pengawasan maka sangat mungkin sudah dilihat anak di media sosial, sehingga turut mempengaruhi perilaku dan pergaulan Anak. 

Baca Juga :  Warga Resah,Sampah Menumpuk Di Jalan Perumnas Kalsim

Demikian Rismanto Purba mengakhiri keterangannya.(tim24jam)

Berita Terkait

Eksekusi Lahan Gereja GKPI Salak Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ratusan Personel Gabungan
Komsos Dengan Warga Desa Pegagan Hilir, Babinsa Sampaikan Pesan Kamtibmas
Babinsa Koramil 05/TP Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Desa Balan Dua
Perkuat Komitmen Lintas Sektor, Dairi Gencarkan Pemenuhan Hak Anak, Guna Raih Kembali KLA
Peringati Hari Kartini Tahun 2026, Pemkab Dairi Bersama Kalbe Nutrilions Adakan Kartini Muda Kreatif 2026
Wakil Bupati Dairi Tinjau Penanganan Longsor Di Jalan Lintas Sumatera Utara Desa Parbuluan V 
Pemkab Dairi Bersama Mercy Corps Indonesia Perkuat Ketahanan Petani Kopi
Vickner-Wahyu Tepung Tawar 17 Orang Calon Haji Kabupaten Dairi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:26 WIB

Eksekusi Lahan Gereja GKPI Salak Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ratusan Personel Gabungan

Rabu, 22 April 2026 - 17:24 WIB

Komsos Dengan Warga Desa Pegagan Hilir, Babinsa Sampaikan Pesan Kamtibmas

Rabu, 22 April 2026 - 14:15 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Desa Balan Dua

Rabu, 22 April 2026 - 10:38 WIB

Perkuat Komitmen Lintas Sektor, Dairi Gencarkan Pemenuhan Hak Anak, Guna Raih Kembali KLA

Rabu, 22 April 2026 - 10:32 WIB

Wakil Bupati Dairi Tinjau Penanganan Longsor Di Jalan Lintas Sumatera Utara Desa Parbuluan V 

Berita Terbaru