Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak ,Sat Reskrim Polres Dairi Amankan MK (29) Warga Sei Rampah

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Sidikalang– Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi ,berhasil mengamankan seorang pemuda yang di duga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ,berinisial MK(29),dari persembunyianya di pasar 6 Sampali Medan.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH,  SIK, MM melalui Kasat reskrim Polres Dairi AKP DR Rismanto J PurbaSH, MH, MKn ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim,kejadian tindak pidana pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tepatnya pada hari Selasa(21/2/2023). 

Berdasarkan hasil keterangan dan laporan  saksi,diketahui pelaku adalah seirang pemuda berinisial MK(29),warga Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Korban sebut saja Bunga(11) masih di bawah umur,warga Desa di Kecamatan Tanah Pinem.Mengetahui pengakuan korban,Kedua orang tuanya langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polsek Tanah Pinem Selasa(21/2/203), Kemarin.

Baca Juga :  Pastikan Stok Gabah dan Beras, Babinsa Koramil 01/Sumbul Kodim 0206/Dairi Sambangi Kilang Padi

Dijelaskan Rismanto , setelah terduga pelaku  melakukan pencabulan terhadap korban, ia nya melarikan diri ke Kabupaten Deli serdang.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Rismanto memerintahkan Ipda Parlin Harahap, SH, MH dan tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil  mengamankan  pelaku pada  hari Rabu (1/03/23),sekira  pukul 20.00 Wib,di Pasar 6 Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.Saat itu MK(29) pun langsung di boyong ke Mapolres Dairi.

Ditambahkan Kasat dari hasil pemeriksaan,MK mengakui perbuatanya.Atas kelakuanya tersebut MK di kenakan pasal tentang  pencabulan terhadap anak,dan di kenakan pasal tentang pencabulan.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(2) jo pasal 76D dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang”. sebut Rismanto.

Melalui peristiwa ini Rismanto juga menghimbau agar orang tua senantiasa memperhatikan pergaulan anak, karena di era digital saat ini ada banyak hal yg seharusnya belum layak untuk dilihat dan menjadi konsumsi usia tertentu secara khusus anak namun apabila tidak dilakukan pengawasan maka sangat mungkin sudah dilihat anak di media sosial, sehingga turut mempengaruhi perilaku dan pergaulan Anak. 

Baca Juga :  Dua Pemuda Pelaku Pembobol ATM Nasabah Bank Sumut Di Ringkus Sat Reskrim Polres Dairi

Demikian Rismanto Purba mengakhiri keterangannya.(tim24jam)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Amankan Ibadah Minggu di Gereja GBKP Kutabuluh, Situasi Aman dan Kondusif
Semangat Gotong Royong Hidup Lagi! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kompak Bersih-Bersih Desa Bareng Warga Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Gelar Komsos, Perkuat Sinergi dengan Warga Desa Kempwa
Operasi Antik Toba 2026, Polres Dairi Ringkus 15 Tersangka Beserta Barang Bukti Ganja dan Sabu
Kunker ke Dairi, Menteri Wihaji Bertemu 800 Kader Pendamping Keluarga
Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026-2046
Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos di Desa Balan Dua: Ngobrol Santai, Solusi Nyata untuk Warga
Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Komsos dengan Warga Desa Pasir Tengah, Jaga Kebersamaan & Kondusivitas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:03 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Amankan Ibadah Minggu di Gereja GBKP Kutabuluh, Situasi Aman dan Kondusif

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:02 WIB

Semangat Gotong Royong Hidup Lagi! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kompak Bersih-Bersih Desa Bareng Warga Tanah Pinem

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:28 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Gelar Komsos, Perkuat Sinergi dengan Warga Desa Kempwa

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polres Dairi Ringkus 15 Tersangka Beserta Barang Bukti Ganja dan Sabu

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:35 WIB

Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026-2046

Berita Terbaru