Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Pelaku Curanmor

Sabtu, 2 September 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Sidikalang– Sat Reskrim Polres Dairi berhasil ungkap Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di kabupaten Dairi. Sabtu 02-09-2023.

Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S,H, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, SH mengatakan, bahwa pelaku berinisial CJS dan IP dilakukan penangkapan terkait dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda motor ( Curanmor).

Dari kedua orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan masing-masing memiliki Laporan Polisi yang berbeda dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mana Pelaku berinisial CJS melakukan Pencurian di perladangan yang berada di kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, korban/pelapor an. Ali Amri Sembiring.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 06 Kerajaan Komsos Dengan Warga Desa Binaan

“dengan Barang bukti yang amankan dari tersangka, yakni satu unit motor Honda type Supra x 125, Nopol BB 6628 YC,”. Ucap Akp Meetson.

Sedangkan pelaku berinisial IP melakukan Pencurian di halaman Masjid Agung Sidikalang, Jalan Sisingamangraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, an Korban/pelapor Umar Pardholi.

“dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Nmax, Nopol BK 2119 AIV, kita amankan di wilayah Pancur Batu Deli Serdang sehari setelah kejadian”.

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 dari KUPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Ujar Akp Meetson.

Baca Juga :  Terkait Tindakan Disiplin Terhadap Anggota,Kapolres Dairi Memohon Maaf

Ditambahkan Kasat Reskrim, untuk tersangka CJS merupakan residivis dan telah dihukum sebanyak 3 kali, dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2014, Pencurian di Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 2021 dan kasus Narkoba tahun 2018.

“Sedangkan tersangka IP juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor,” terangnya.

Dari kedua pelaku sekarang sudah menjalani Proses hukuman di RTP Polres Dairi, dan berkas perkara dari kedua tersangka segera mungkin akan di kirimkan di Kejaksaan Negeri Dairi untuk proses selanjutnya. Tutup Akp Meetson.

Berita Terkait

Upaya Mempererat Tali Silaturahmi, Sertu Hasanadi Babinsa Koramil 05/TP Gelar Komsos Bersama Warga Balan Dua
Pererat Tali Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas Wilayah, Serma Supriadi Hutasoit Gelar Komsos Bersama Warga Desa Tanah Pinem
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Generasi Muda, Sertu Warpadli Beri Pembekalan Cinta Tanah Air di SMAN 1 Tanah Pinem
Sidak TPID Dairi; Stok Bahan Pokok Aman, Harga Tetap Terkendali
Komunitas Parsidikalang Temui Bupati Dairi, Dorong Penguatan Komunitas Mahasiswa Rantau
Kebakaran Hanguskan Ruang Perpustakaan SD Negeri 033912 Hutagambir Sidikalang
Perkokoh Silaturahmi dan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 05/Tanah Pinem Gelar Komsos Bersama Warga Lau Primbon
Kompak Berbaju Putih, Ratusan Pedagang P3S Sidikalang Gempur Kantor DPRD dan Bupati Dairi Tolak Kenaikan ILP
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18

Upaya Mempererat Tali Silaturahmi, Sertu Hasanadi Babinsa Koramil 05/TP Gelar Komsos Bersama Warga Balan Dua

Jumat, 11 September 2026 - 14:00

Pererat Tali Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas Wilayah, Serma Supriadi Hutasoit Gelar Komsos Bersama Warga Desa Tanah Pinem

Rabu, 9 September 2026 - 08:00

Sidak TPID Dairi; Stok Bahan Pokok Aman, Harga Tetap Terkendali

Rabu, 9 September 2026 - 07:58

Komunitas Parsidikalang Temui Bupati Dairi, Dorong Penguatan Komunitas Mahasiswa Rantau

Selasa, 8 September 2026 - 17:35

Kebakaran Hanguskan Ruang Perpustakaan SD Negeri 033912 Hutagambir Sidikalang

Berita Terbaru