Polres Dairi Ungkap Kasus Asusila Anak, Amankan 5 Pelaku Termasuk Ayah Kandung

Senin, 22 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DAIRI24JAM || SIDIKALANGKepolisian Resor (Polres) Dairi melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) bergerak cepat menindaklanjuti maraknya kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur. Melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), polisi berhasil menggulung lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Dairi.

 

Pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di markas Polres Dairi pada Senin (22/06/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, didampingi Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan, Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan, Kasi Propam, serta jajaran personel Unit PPA Polres Dairi.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial BAP, BH, RS, RSM, dan JCS. Mereka ditangkap atas laporan terpisah terkait aksi bejat yang dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Dairi.

Baca Juga :  Pengukuhan Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) Di Polres Dairi Secara Daring

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen nyata institusi kepolisian dalam melindungi hak anak dan memberantas predator seksual. Pihak Unit PPA bergerak cepat melakukan penjemputan paksa setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup dari hasil visum dan keterangan para saksi korban.

Dari kelima pelaku yang dipamerkan ke hadapan media, sosok tersangka berinisial RS menjadi sorotan utama dan memicu kemarahan publik. RS dengan tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Aksi keji tersebut diakuinya dilakukan saat korban sedang tidur bersama dengan sang istri (ibu kandung korban). Memanfaatkan kelengahan situasi di dalam kamar tersebut, RS melancarkan perbuatan tidak senonohnya kepada darah dagingnya sendiri.

Petugas kepolisian langsung meringkus RS pada Jumat (12/06/2026) lalu setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang tak terima atas perbuatan pelaku. Atas tindakan biadabnya, RS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Baca Juga :  Bupati Dairi Serahkan Surat Tugas Plt Kepala Sekolah Kepada 3 Sekolah

Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan memberikan pernyataan tegas terkait penanganan kasus ini. Ia mengutuk keras perbuatan para tersangka, terutama RS yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak kandungnya.

Kami menegaskan tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelaku pelecehan seksual, apalagi jika perbuatan keji itu dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujar AKP Wilson Manahan Panjaitan di hadapan awak media.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Polres Dairi juga berkoordinasi dengan dinas sosial setempat guna memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi para korban yang masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.

Penulis : Bambang Ermansyah

Berita Terkait

Kompak Berbaju Putih, Ratusan Pedagang P3S Sidikalang Gempur Kantor DPRD dan Bupati Dairi Tolak Kenaikan ILP
Terekam CCTV, Dua Pelaku Berboncengan Gasak Motor Honda CBR 150 Hitam di Simpang Water Park
James Siburian Raih Juara 1, Festival Lomba Cipta Lagu Pakpak 2026 Sukses Mengguncang Sidikalang
Pelarian Berakhir, Perampok dr. Nico Tjowandy di Jemput di Aek Popo Karo
Cakupan BPJS Kesehatan Dairi Capai 97,86 Persen, Bupati Vickner Sinaga Dorong Penguatan SDM dan Layanan Kesehatan
Bupati Dairi: Transaksi Non Tunai Tak Bisa Ditawar, Era Baru Tata Kelola Keuangan Desa Dimulai
Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
Polisi Buru Pelaku Perampokan & Penyergapan Dokter Nico di Tempat Praktik Jalan Tembakau Sidikalang

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:17

Kompak Berbaju Putih, Ratusan Pedagang P3S Sidikalang Gempur Kantor DPRD dan Bupati Dairi Tolak Kenaikan ILP

Senin, 7 September 2026 - 09:20

Terekam CCTV, Dua Pelaku Berboncengan Gasak Motor Honda CBR 150 Hitam di Simpang Water Park

Sabtu, 5 September 2026 - 14:14

Pelarian Berakhir, Perampok dr. Nico Tjowandy di Jemput di Aek Popo Karo

Kamis, 3 September 2026 - 08:09

Cakupan BPJS Kesehatan Dairi Capai 97,86 Persen, Bupati Vickner Sinaga Dorong Penguatan SDM dan Layanan Kesehatan

Kamis, 3 September 2026 - 08:03

Bupati Dairi: Transaksi Non Tunai Tak Bisa Ditawar, Era Baru Tata Kelola Keuangan Desa Dimulai

Berita Terbaru