DAIRI24JAM | SIDIKALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi. Sinergi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemberian Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Selasa (29/9/2026).
Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Dairi, Robot Simanullang, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Bima Yudha Asmara. Momen penting ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Surung Charles Bantjin, yang hadir mewakili jajaran pemerintahan.
Dalam arahannya, Sekda Dairi Surung Charles Bantjin menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terlaksananya kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan salah satu instruksi dan komitmen nyata dari Bupati Dairi, Vickner Sinaga, yang menyambut baik langkah taktis tersebut demi mendongkrak optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di tengah situasi efisiensi anggaran yang saat ini kita hadapi, momentum ini menjadi langkah yang sangat baik dan strategis untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah. Kami berharap, ke depan sektor pendapatan Kabupaten Dairi dapat bergerak ke arah yang jauh lebih baik,” ujar Surung Charles Bantjin.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pasca-penandatanganan PKS ini, pihak Bapenda akan segera melakukan koordinasi intensif dan teknis di lapangan bersama Kejari Dairi. “Sinergitas ini esensinya adalah memperkuat penerimaan daerah, baik dari sektor pajak, retribusi, maupun optimalisasi kegiatan-kegiatan dinamis lainnya di sektor pendapatan,” tambahnya.
Menanggapi kerja sama tersebut, Kajari Dairi Bima Yudha Asmara menyatakan bahwa pihaknya menyambut positif kepercayaan yang diberikan oleh Pemkab Dairi. Menurutnya, Bapenda memiliki fungsi krusial sebagai motor penggerak pembangunan melalui pemungutan berbagai sektor pendapatan daerah. Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses eksekusi di lapangan tetap bersandar pada koridor hukum yang berlaku.
“Optimalisasi pendapatan dan pemungutan daerah harus tetap berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas wajib dijaga, sekaligus terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Dairi,” tegas Bima.
Kajari juga memaparkan peran Kejari Dairi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di mana institusi kejaksaan memiliki kewenangan mutlak dalam memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya yang sah demi melindungi aset dan hak-hak negara.
“Meskipun kita (Kejaksaan dan Pemkab) memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda, namun pada akhirnya tujuan kita adalah sama. Kita bergerak bersama untuk mendukung kelancaran pembangunan dan memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Dairi,” cetus Kajari.
Sementara itu, Kepala Bapenda Dairi Robot Simanullang memaparkan latar belakang krusial di balik inisiasi kerja sama ini. Ia membeberkan bahwa salah satu tantangan paling substansif dalam tata kelola dan administrasi perpajakan daerah adalah persoalan penagihan.
Oleh karena itu, salah satu poin inti yang dituangkan dalam kesepakatan bersama ini adalah penguatan pada sektor manajemen tunggakan. Bapenda menilai pendampingan hukum dari Kejaksaan akan memberikan dampak signifikan (efek jera) bagi para wajib pajak yang tidak patuh dalam menunaikan kewajibannya.
“Data yang kami miliki dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa tunggakan instansi atau wajib pajak otomatis menjadi beban target di tahun berikutnya. Lewat kerja sama yang baik ini, kami optimis dapat merumuskan target yang lebih realistis sesuai harapan. Ujung dari semua upaya ini tidak lain adalah untuk mendanai program-program yang menyejahterakan masyarakat Kabupaten Dairi,” pungkas Robot Simanullang.
Melalui kemitraan formal ini, Pemkab Dairi dan Kejari Dairi berkomitmen penuh untuk saling menopang dalam meminimalisir kebocoran pendapatan daerah serta menyelesaikan sengketa hukum perdata yang menghambat laju pembangunan daerah ke depan.




