Kepala BNN RI Pimpin Pemusnahan Lahan Ganja Di Aceh Utara

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Aceh–Perdana di tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Selasa (23-01-2024).

Hal ini merupakan komitmen BNN RI sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.

 

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri S.H., S.I.K., M.Si., Direktur Narkotika BNN RI, Alexander Sabar, S.I.K., M.H., Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol. Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.Si., Direktur Interdiksi BNN, Terry Zakiar Muslim, S.Sos., M.M., Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., turun langsung memimpin operasi pemusnahan 3 (tiga) titik lokasi penanaman ganja yang berada pada lahan seluas ± 2 hektar yang terletak di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Truk Pengangkut Barang Terbalik di Tanjakan Kedabuhan, Subulussalam

Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara sinergis dengan Polri khususnya Polres Aceh Utara, Polda Aceh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Berdasarkan hasil monitoring tersebut yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 22.864 pohon ganja dengan berat ± 10 ton. Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 60 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm. Pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag.

Baca Juga :  Truk Pengangkut Barang Terbalik di Tanjakan Kedabuhan, Subulussalam

 

Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Truk Pengangkut Barang Terbalik di Tanjakan Kedabuhan, Subulussalam
BNN Musnahkan Lahan Ganja Di Aceh Besar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:12 WIB

Truk Pengangkut Barang Terbalik di Tanjakan Kedabuhan, Subulussalam

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:44 WIB

BNN Musnahkan Lahan Ganja Di Aceh Besar

Rabu, 24 Januari 2024 - 04:45 WIB

Kepala BNN RI Pimpin Pemusnahan Lahan Ganja Di Aceh Utara

Berita Terbaru

Sidikalang

TP. PKK Provinsi Sumut Melakukan Supervisi ke Kabupaten Dairi

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:54 WIB

Dairi

Babinsa Koramil 05/TP Komsos Bersama Warga Desa Balan Dua

Kamis, 30 Apr 2026 - 13:59 WIB