Penahanan Anggota Bhayangkari Dairi Dinilai Janggal, Rekonstruksi Diduga Tabrak Fakta CCTV

Selasa, 4 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI24JAM || SUDIKALANGPolemik penahanan Cut Ade Mutia (CAM), anggota Bhayangkari Polres Dairi, terus menggelinding bak bola panas. Penerapan Pasal 466 ayat (2) KUHP oleh penyidik Polres Dairi terhadap CAM dinilai terlalu dipaksakan, tidak sesuai dengan fakta materiel, serta bertolak belakang dengan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kritik tajam tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal Markas Cabang Laskar Merah Putih (Sekjen Macab LMP) Kabupaten Dairi, Sennang Berampu. Ia menyoroti kejanggalan penanganan kasus yang telah membuat CAM mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Dairi selama lebih dari 30 hari.

Kasus ini bermula dari perkelahian di Pusat Pasar Sidikalang antara CAM dengan Konita Saragih. Insiden tersebut berujung pada aksi saling lapor di dua tempat berbeda, yaitu Polres Dairi dan Polsek Kota Sidikalang. CAM kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 466 ayat (2) KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Sennang Berampu membeberkan adanya ketidaksesuaian mendasar antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta lapangan. Kejanggalan ini mencuat secara gamblang saat proses rekonstruksi digelar oleh pihak penyidik.

Dari hasil rekonstruksi dan pencocokan dengan rekaman CCTV, terlihat jelas ada perbedaan mencolok antara isi BAP dengan kejadian sebenarnya di lapangan. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, apakah pasal berat yang disangkakan sudah tepat dan objektif?” ujar Sennang Berampu kepada wartawan.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Dairi Lakukan Patroli Dialogis Di Objek Penting Pemilu

Menurutnya, unsur-unsur dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP tidak terpenuhi secara utuh jika merujuk pada rekaman CCTV dan hasil visum yang ada. Ia menilai penyidik seharusnya lebih cermat dan berhati-hati dalam menentukan kualifikasi pasal, terutama dalam perkara saling lapor (splitsing).

Sennang juga mengingatkan penyidik terkait aturan internal kepolisian. Dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/644/VII/RES.7.5./2023 tanggal 21 Juli 2023, telah ditegaskan instruksi khusus agar penyidik menangani perkara saling lapor secara ekstra cermat.

Surat telegram tersebut mengamanatkan pentingnya membedah niat jahat (mens rea) berdasarkan alat bukti yang sah, melaksanakan pra-rekonstruksi, serta menggelar perkara bersama untuk memperoleh keseluruhan fakta sebelum mengambil langkah hukum hukum yang fatal.

Pertanyaannya sekarang, mengapa penyidik seperti tutup mata dan tetap bertahan dengan Pasal 466 ayat (2)? Sementara alat bukti elektronik berupa CCTV menunjukkan fakta yang berbeda. CAM sudah sebulan lebih ditahan. Kami sangat khawatir ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Dairi,” tegas Sennang.

Selain mempersoalkan keabsahan pasal, pihak keluarga melalui penasihat hukumnya juga meratapi penolakan permohonan penangguhan penahanan CAM. Padahal, jaminan dari tokoh masyarakat hingga anggota DPRD Provinsi Sumut telah disodorkan. Sayangnya, penyidik menolak permohonan tersebut tanpa membeberkan alasan perincian yang jelas.

Di sisi lain, upaya damai melalui jalur mediasi sebenarnya sempat diupayakan. Namun, negosiasi tersebut membentur tembok tebal setelah pihak pelapor menuntut uang ganti rugi fantastis sebesar Rp250 juta.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di RSUD Sidikalang

Nilai tersebut dinilai sebagai bentuk pemerasan tidak langsung yang mencekik keluarga. CAM merupakan tulang punggung utama keluarga yang harus menghidupi tiga anak yang masih balita. Situasi kian pelik lantaran ibu kandung CAM saat ini sedang terbaring lemah akibat terserang penyakit stroke, yang selama ini dirawat sepenuhnya oleh CAM sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

Dampak sosial dan psikologis dari penahanan ini dinilai sudah sangat timpang. Keluarga menilai aparat penegak hukum terkesan kaku dan mengabaikan asas proporsionalitas serta sisi kemanusiaan.

Ketimpangan ini semakin terasa saat melihat perkembangan laporan balik yang dilayangkan oleh CAM di Polsek Kota Sidikalang. Meski laporan CAM terhadap pihak lawan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, hingga kini belum ada tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Polsek terhadap tersangka tersebut.

Merespons ketimpangan ini, Sekjen Macab LMP Dairi mendesak agar penyidik Polres Dairi segera membuka ruang untuk gelar perkara bersama (open gelar). Pihaknya meminta evaluasi total terhadap alat bukti CCTV dan pengkajian ulang penerapan pasal.

“Kami tidak anti terhadap proses hukum. Kami menghormatinya. Kami hanya meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya sesuai fakta materiil dan bukti riil. Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkas Sennang.

Penulis : Tim/01

Berita Terkait

Bupati Dairi Hadiri Ibadah Malam dan Latihan Bersama Koor Ama Maranatha HKBP Perkembangan Sidikalang 3
Dituding Tebang Pilih dan Sebut Ada ‘Intervensi Jenderal’, Ibu CAM Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi
Usai Rekonstruksi Kasus CAM, Kuasa Hukum Desak Polsek Sidikalang Percepat Penyidikan
Dituduh Peras Mantan Warga Binaan Rp280 Juta, Rutan Sidikalang Angkat Bicara: Itu Menyesatkan!
CCTV Bicara Lain..! Rekontruksi Kasus IRT Di Pasar Sidikalang Ungkap Fakta Berbeda
Aliansi Mahasiswa Peduli Dairi Tuntut Pemkab Fokus pada Substansi Pelayanan Publik
Polres Dairi Amankan Pengemudi Angkutan Umum Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak
Bupati Dairi Hadiri Sidang Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:06

Penahanan Anggota Bhayangkari Dairi Dinilai Janggal, Rekonstruksi Diduga Tabrak Fakta CCTV

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:17

Bupati Dairi Hadiri Ibadah Malam dan Latihan Bersama Koor Ama Maranatha HKBP Perkembangan Sidikalang 3

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:42

Dituding Tebang Pilih dan Sebut Ada ‘Intervensi Jenderal’, Ibu CAM Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22

Usai Rekonstruksi Kasus CAM, Kuasa Hukum Desak Polsek Sidikalang Percepat Penyidikan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:33

Dituduh Peras Mantan Warga Binaan Rp280 Juta, Rutan Sidikalang Angkat Bicara: Itu Menyesatkan!

Berita Terbaru