Dairi24jam II Sidikalang–Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin Dairi/ Pakpak Bharat melakukan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum kepada puluhan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Sabtu(02/3/ 2024).
“Sosialisasi yang dilakukan kepada kurang lebih 40 orang warga binaan ini terkait latar belakang lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2021 agar mereka bisa mengetahui dengan pasti mekanisme mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma,” kata Direktur LBH POSBAKUMADIN Dairi /Pakpak Bharat Jaka Solata Silaban SH.
Dijelaskan Jaka, Dalam UU tersebut mengatur syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma berupa pengajuan surat keterangan tidak mampu dan keterangan domisili dari desa atau kelurahan.

Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia(Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentinganya dibentuk berdasarkan Undang – undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Jo. Surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.Seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara probono atau gratis bagi kalangan tak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
Menurut dia, program bantuan hukum ini bisa didapatkan seseorang dari LBH sejak awal penyidikan, hingga penuntutan dan putusan di pengadilan.
“Ada dua jenis kegiatan dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain litigasi dan non litigasi,” ucap Dino.
Pendampingan hukum juga dilakukan LBH hingga proses banding ke Pengadilan Tinggi dan upaya hukum luar biasa berupa kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI dan disebut proses pendampingan secara litigasi.

Sedangkan kegiatan non litigasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pemberdayaan masyarakat seperti tata cara proses sidang perkara pidana, mediasi, negosiasi, investigasi kasus, upaya perdamaian di luar pengadilan (Restorative Justice) maupun pendampingan hukum di luar pengadilan.
“Jadi yang ditangani LBH adalah perkara tindak pidana umum, perkara perdata, serta perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
LBH Posbakumadin merupakan salah satu dari lembaga bantuan hukum yang dipercaya pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum gratis karena sudah lolos verifikasi dan akreditasi.
Hadir Pada acara tersebut, selain Tim dari LBH Juga di dampingi Ka. Rutan Kelas II B Sidikalang Bahtiar Sembiring SH ,yang di wakili Bapak A. Matanari.
.Kegiatan Sosialisasi berjalan lancar. Usai sesi Tanya jawab selanjutnya di akhiri dengan foto bersama. (bram).










