Akhirnya Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus BSN, Tersangka Kasus Penghinaan Suku Pakpak

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam|| Sidikalang – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya berhasil meringkus BN, tersangka kasus penghinaan terhadap suku Pakpak yang beredar di media sosial, Sabtu(11/5/2024).

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, BN diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Padang Panjang, Kabupaten Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.

Hari ini kita melakukan rilis, yang berkaitan dengan laporan saudara kita dari Suku Pakpak, yang di wakili oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP), Kabupaten Dairi, yang melaporkan penghinaan Suku Pakpak melalui media sosial,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang di dampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulat dan Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu. Di Ruang Press Release Sat Reskrim Polres Dairi, Minggu (11/05/2024)

Dikatakannya, laporan bermula pada tanggal 10 April 2024,dimana petugas melakukan mulai dari tahap penyelidikan, hingga memanggil ahli bahasa terkait pernyataan tersangka yang menyebut ‘Suku Pakpak adalah leluhur terbodoh, dan mengatakan Pakpak Bharat hutan perbeguan’.

Baca Juga :  Kodim 0206/Dairi Menggelar Coffe Morning Bersama Insan Pers

Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, di naikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, dan tersangka BSN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan, ” tegasnya.

Menurut keterangan dari tersangka, aksi tersebut dilakukan secara spontan usai mengomentari salah satu akun Facebook atas nama Jon Banurea.

Jadi dia melakukan secara spontan dan di akui dilakukan dengan sadar, ” sebutnya.

Atas perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp1 Miliar.

Baca Juga :  Jalin Kebersamaan, Babinsa Gotong Royong Bersama Siswa SMP Negeri 1 Pegagan Hilir

Agus Bahari pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media.

Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah. Kini berdasarkan Undang – Undang ITE, jari pun bisa mendatangkan masalah. Sehingga berhati – hati lah dalam bermedia sosial , bijak lah dalam mengunggah dalam berkomentar sehingga tidak mendatangkan masalah, ” sebutnya.

Sementara itu, Agus Bahari meminta kepada masyarakat Suku Pakpak untuk menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke Polres Dairi.(bram)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Amankan Ibadah Minggu di Gereja GBKP Kutabuluh, Situasi Aman dan Kondusif
Semangat Gotong Royong Hidup Lagi! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kompak Bersih-Bersih Desa Bareng Warga Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Gelar Komsos, Perkuat Sinergi dengan Warga Desa Kempwa
Operasi Antik Toba 2026, Polres Dairi Ringkus 15 Tersangka Beserta Barang Bukti Ganja dan Sabu
Kunker ke Dairi, Menteri Wihaji Bertemu 800 Kader Pendamping Keluarga
Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026-2046
Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos di Desa Balan Dua: Ngobrol Santai, Solusi Nyata untuk Warga
Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Komsos dengan Warga Desa Pasir Tengah, Jaga Kebersamaan & Kondusivitas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:03 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Amankan Ibadah Minggu di Gereja GBKP Kutabuluh, Situasi Aman dan Kondusif

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:02 WIB

Semangat Gotong Royong Hidup Lagi! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kompak Bersih-Bersih Desa Bareng Warga Tanah Pinem

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:28 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Gelar Komsos, Perkuat Sinergi dengan Warga Desa Kempwa

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polres Dairi Ringkus 15 Tersangka Beserta Barang Bukti Ganja dan Sabu

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:35 WIB

Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026-2046

Berita Terbaru