Akhirnya Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus BSN, Tersangka Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Sabtu, 11 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam|| Sidikalang – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya berhasil meringkus BN, tersangka kasus penghinaan terhadap suku Pakpak yang beredar di media sosial, Sabtu(11/5/2024).

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, BN diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Padang Panjang, Kabupaten Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.

Hari ini kita melakukan rilis, yang berkaitan dengan laporan saudara kita dari Suku Pakpak, yang di wakili oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP), Kabupaten Dairi, yang melaporkan penghinaan Suku Pakpak melalui media sosial,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang di dampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulat dan Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu. Di Ruang Press Release Sat Reskrim Polres Dairi, Minggu (11/05/2024)

Dikatakannya, laporan bermula pada tanggal 10 April 2024,dimana petugas melakukan mulai dari tahap penyelidikan, hingga memanggil ahli bahasa terkait pernyataan tersangka yang menyebut ‘Suku Pakpak adalah leluhur terbodoh, dan mengatakan Pakpak Bharat hutan perbeguan’.

Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, di naikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, dan tersangka BSN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan, ” tegasnya.

Menurut keterangan dari tersangka, aksi tersebut dilakukan secara spontan usai mengomentari salah satu akun Facebook atas nama Jon Banurea.

Jadi dia melakukan secara spontan dan di akui dilakukan dengan sadar, ” sebutnya.

Atas perbuatannya, BSN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp1 Miliar.

Baca Juga :  Sekda Dairi Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Agus Bahari pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media.

Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah. Kini berdasarkan Undang – Undang ITE, jari pun bisa mendatangkan masalah. Sehingga berhati – hati lah dalam bermedia sosial , bijak lah dalam mengunggah dalam berkomentar sehingga tidak mendatangkan masalah, ” sebutnya.

Sementara itu, Agus Bahari meminta kepada masyarakat Suku Pakpak untuk menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke Polres Dairi.(bram)

Berita Terkait

Upaya Mempererat Tali Silaturahmi, Sertu Hasanadi Babinsa Koramil 05/TP Gelar Komsos Bersama Warga Balan Dua
Pererat Tali Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas Wilayah, Serma Supriadi Hutasoit Gelar Komsos Bersama Warga Desa Tanah Pinem
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Generasi Muda, Sertu Warpadli Beri Pembekalan Cinta Tanah Air di SMAN 1 Tanah Pinem
Sidak TPID Dairi; Stok Bahan Pokok Aman, Harga Tetap Terkendali
Komunitas Parsidikalang Temui Bupati Dairi, Dorong Penguatan Komunitas Mahasiswa Rantau
Kebakaran Hanguskan Ruang Perpustakaan SD Negeri 033912 Hutagambir Sidikalang
Perkokoh Silaturahmi dan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 05/Tanah Pinem Gelar Komsos Bersama Warga Lau Primbon
Kompak Berbaju Putih, Ratusan Pedagang P3S Sidikalang Gempur Kantor DPRD dan Bupati Dairi Tolak Kenaikan ILP

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18

Upaya Mempererat Tali Silaturahmi, Sertu Hasanadi Babinsa Koramil 05/TP Gelar Komsos Bersama Warga Balan Dua

Jumat, 11 September 2026 - 14:00

Pererat Tali Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas Wilayah, Serma Supriadi Hutasoit Gelar Komsos Bersama Warga Desa Tanah Pinem

Rabu, 9 September 2026 - 08:00

Sidak TPID Dairi; Stok Bahan Pokok Aman, Harga Tetap Terkendali

Rabu, 9 September 2026 - 07:58

Komunitas Parsidikalang Temui Bupati Dairi, Dorong Penguatan Komunitas Mahasiswa Rantau

Selasa, 8 September 2026 - 17:35

Kebakaran Hanguskan Ruang Perpustakaan SD Negeri 033912 Hutagambir Sidikalang

Berita Terbaru