Dairi24jam || Sidikalang—Polres Dairi dapat apresiasi dari SWS sebagai Pelapor atas kinerja Sat Reskrim Polres Dairi yang telah menetapkan terlapor MS sebagai Tersangka.
Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SPPHP) kedua dari Polres Dairi, pelapor SWS menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi terhadap kinerja Polres Dairi, atas tindak lanjut dari laporannya nomor: LP/B/97/III/2023/SPKT/ Polres Dairi/ Polda Sumut, tertanggal 1 Maret 2023.
Apresiasi disampaikannya melalui wartawan Senin (20/5/2024) di Sidikalang. Disampaikannya, SPPHP yang diterimanya tertanggal 15 Mei 2024 dan telah membaca isinya, bahwa terlapor MS (52) warga Samosir telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita patut apresiasi kinerja mereka, karena saya sendiri mengetahui cara dan upaya mereka dalam penanganan perkara ini. Setelah membaca surat dalam SPPHP, ternyata Terlapor sudah ditetapkan tersangka,” sebutnya.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu MH kepada wartawan Selasa (21/5/2024) mengakui adanya laporan dari SWS dan penetapan tersangka terhadap terlapor MS. Disampaikan Sitepu, pihaknya tetap bekerja dan memberitahukan perkembangan kasus yang sedang mereka tangani. Kepada MS dipersangkakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Diakui Sitepu, saat ini tim sedang melaksanakan persiapan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dairi. Selanjurtnya, nantinya akan menerima instruksi apakah berkas sudah bisa dilimpahkan.
“Kita tetap konsisten menangani perkara ini. Dalam SPPHP telah diuraikan apa-apa saja upaya dan langkah yang sudah kami lakukan. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada pelapor, karena dengan sabar menunggu perkembangan kasus ini,” sebutnya.
(BAM)










