Inilah 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Sadis Dibuang di Tempat Sampah

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam | Medan – Tabir kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah dijalan Ismail Harun, Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang – Sumut, pada hari Selasa (12/11/2024) lalu akhirnya terungkap.

Dalam kasus ini, Polsek Medan Tembung meringkus empat pelaku yang terlibat dalam menghilangkan nyawa Dameriahta Tarigan (42) warga jalan Kapten M. Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Dalam keterangan konferensi persnya, Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP. Japri Binsar Simamora mengatakan keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda beda.

“Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41) dan Sanif (36) berperan sebagai membantu membuang mayat” sebut Jhonson, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga :  Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 05/ Jadi Pembina Upacara di SMPN1 Kuta Buluh

Adapun motif pelaku Mariani ini menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi ini memiliki hubungan asrama.

“Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernama Dedi (37) yang saat ini sudah kita tahan juga” bebernya.

Lanjutnya menerangkan, berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa si korban ini datang menghampiri suaminya.

Pelaku yang mendengar kabar tersebut langsung terbakar api cemburu langsung menghampiri keduanya.

Baca Juga :  Warga Desa Mangan Moli Dihebohkan Penemuan Mayat di Lae Renun 

“Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalanya terbentur hingga korban meninggal dunia” terangnya.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarga nya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.

“Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara” tegasnya.

Berita Terkait

350 Karateka siap Bertanding Memperebutkan Piala Bupati Dairi 
Bupati Dairi Ikuti Apel dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas Polres Dairi
TP. PKK Provinsi Sumut Melakukan Supervisi ke Kabupaten Dairi
Babinsa Koramil 05/TP Komsos Bersama Warga Desa Balan Dua
Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 01/Sumbul Gelar Komsos di SMA Negeri 1 Silahisabungan
Babinsa Hadiri Pelantikan Perangkat Desa.
Babinsa Koramil 05/TP Komsos Bersama Warga Desa Kuta Buluh
Jalan Pakpak Sidikalang Diperbaiki Sementara, Kadis PUTR: Anggaran Permanen Sudah Siap
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:00 WIB

350 Karateka siap Bertanding Memperebutkan Piala Bupati Dairi 

Kamis, 30 April 2026 - 15:56 WIB

Bupati Dairi Ikuti Apel dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas Polres Dairi

Kamis, 30 April 2026 - 15:54 WIB

TP. PKK Provinsi Sumut Melakukan Supervisi ke Kabupaten Dairi

Kamis, 30 April 2026 - 13:59 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Komsos Bersama Warga Desa Balan Dua

Kamis, 30 April 2026 - 13:49 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 01/Sumbul Gelar Komsos di SMA Negeri 1 Silahisabungan

Berita Terbaru

Sidikalang

TP. PKK Provinsi Sumut Melakukan Supervisi ke Kabupaten Dairi

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:54 WIB

Dairi

Babinsa Koramil 05/TP Komsos Bersama Warga Desa Balan Dua

Kamis, 30 Apr 2026 - 13:59 WIB