DAIRI24JAM || SIDIKALANG – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Dairi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi penyergapan yang dramatis, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Rabu malam 06/05/2026.
Kedua tersangka yang diamankan adalah SBM (31), seorang pria yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, serta seorang wanita berinisial MJB (35). MJB diduga kuat memiliki peran strategis sebagai penyokong dana atau donatur dalam aktivitas bisnis barang haram yang dijalankan oleh SBM.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, dalam keterangan resminya pada Kamis (7/5/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan di area kos-kosan tersebut.
“Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan. Kemarin, petugas berhasil mengamankan SBM dan MJB di dalam satu kamar kos di Kota Sidikalang,” ujar AKP Syahril.
Suasana sempat menegang saat petugas merangsek masuk. Tersangka SBM, yang menyadari kehadiran polisi, berupaya keras menghilangkan jejak dengan membuang bungkusan sabu ke dalam saluran air di kamar mandi. Namun, berkat kejelian dan kesigapan petugas di lapangan, upaya tersebut gagal total.
“Tersangka SBM sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke saluran air. Namun, tindakan tersebut berhasil diketahui. Petugas kemudian melakukan pembongkaran paksa pada saluran air tersebut dan berhasil menemukan kembali narkotika jenis sabu yang sempat dibuang,” terang Kasi Humas secara mendalam.
Dari lokasi penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
– 10 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,88 gram.18 bungkus plastik klip kosong siap edar.
-Perangkat alat hisap (bong) yang terdiri dari kaca pirex dan pipet bengkok.
-Satu buah sendok plastik dan satu kotak pensil yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan.
-Uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, SBM mengakui bahwa pasokan barang haram tersebut ia peroleh dari seorang bandar yang berada di Kota Medan. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk memutus rantai distribusi yang masuk ke wilayah Kabupaten Dairi.
Menanggapi keberhasilan penangkapan ini, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Dairi.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan tatanan keluarga. Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun,” tegas AKBP Otniel.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk menjadi “mata dan telinga” bagi kepolisian. Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat krusial dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Segera hubungi pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tambahnya.
Kini, SBM dan MJB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat, terlebih bagi SBM yang berstatus sebagai residivis.
Penulis : Bambang Ermansyah










