Dairi24jam || Sidikalang—Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ,ketika di hubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang penahanan terhadap seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019, pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 485 juta lebih, terduga pelaku tersebut diperiksa di ruang penyidikan Sat Reskrim dan ditahan di RTP Polres Dairi pada hari Kamis( 06/7/23).
Adapun terduga pelaku adalah mantan kepala desa Lau Tawar berisinial “BSSM”.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Rismanto J.Purba,melalui Kanit Tipidkor Polres Dairi Ipda Parlin Azhar Harahap SH,bahwa Kronologis Singkat penyidikan,berawal Pada bulan September 2021, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan terjadinya. dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDES Lau Tawar T.A. 2019.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, melalui wawancara saksi-saksi dan penelitian dokumen ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes T. A. 2019 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Lau Tawar T.A. 2019 sehingga pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.
Dari hasil Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp485.555.899,00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019, penghasilan tetap perangkat desa yg tidak dibayarkan sebahagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 m, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 m ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Dengan adanya 3 alat bukti yang yg sudah dikumpulkan oleh penyidik, maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap perkara telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS.MSM (Kepala Desa Lau Tawar TA 2019) dan BT (bendahara Desa Lau Tawar TA. 2019).
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka untuk hadir dan dimintai keterangan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, namun yg hadir hanya “BS.MSM“, sedangkan terduga pelaku “BT” tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka “BS.MSM“,lalu penyidik langsung melakukan penahanan dengan alasan utk mempermudah proses penyidikan.
Kepada terduga pelaku berinisial BT,selaku bendahara desa,Penyidik kembali melayangkan surat panggilan untuk kedua kalinya.(D.02.)










