Aksi Turunkan Bendera Setengah Tiang Beberapa Waktu Lalu, 4 OKP Laporkan Insiden Tersebut Ke Polres Dairi

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DAIRI24JAMBuntut aksi penurunan bendera setengah tiang yang terjadi di kantor DPRD Dairi  beberapa waktu lalu, beberapa organisasi masyarakat ( ORMAS ) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kebangsaan melaporkan kejadian tersebut ke polres Dairi, Senin 28-04-2025 kemarin.

 

Pelaporan tersebut di sampaikan oleh Martua Nahampun koordinator Forum Komunikasi Kebangsaan di Ruangan Sat Reskrim Polres Dairi dan di terima dengan Surat Tanda Lapor Polisi Nomor:STLLP/B/169/IV/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut.

Martua Nahampun mengatakan dirinya dan juga rekan rekan tidak terima dengan insiden penurunan bendera setengah tiang tersebut, karena telah mencederai lambang negara.

Dirinya mengaku tidak menerima aksi tersebut karena menilai penurunan bendera setengah tiang itu harus ada instruksi dari Presiden RI.

Baca Juga :  Tipu Driver Ojol Dengan Pura-Pura Lupa Jalan, Syarida Di Bekuk Polsek Sunggal

Bahwa yang disebutkan Dairi berduka itu kita tidak tahu berduka karena apa, sehingga diturunkan bendera setengah tiang. Bahkan itu di gedung DPRD Dairi ” jelasnya.

Sehingga dia dan juga perwakilan dari ke empat Ormas yang berada di dalam Forum Komunikasi Kebangsaan merasa keberatan, sehingga apa yang dilakukan saat itu tidak sesuai dengan Undang – Undang.

Jadi bagaimana dengan negara kita ini kalau segampang itu menurunkan bendera setengah tiang. Berarti tidak ada lagi penghargaan kita kepada lambang negara itu , ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa, Serda JA Ginting Komsos Bersama Staf Puskes Kuta Buluh

Sebagaimana tercantum di ” Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur: “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau tidak menghormati bendera negara, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Kami sangat keberatan atas insiden ini karena itu menyangkut lambang negara. Untuk itu Kami berharap proses hukum segera berjalan agar hal seperti ini tidak terulang kembali, Pinta Martua Nahampun.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Amankan Ibadah Minggu di Gereja GBKP Kutabuluh, Situasi Aman dan Kondusif
Semangat Gotong Royong Hidup Lagi! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kompak Bersih-Bersih Desa Bareng Warga Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Gelar Komsos, Perkuat Sinergi dengan Warga Desa Kempwa
Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos di Desa Balan Dua: Ngobrol Santai, Solusi Nyata untuk Warga
Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Komsos dengan Warga Desa Pasir Tengah, Jaga Kebersamaan & Kondusivitas
Babinsa Koramil 05/TP Turun ke Ladang: Silaturahmi Lewat “Penen Jagung” Bareng Warga Suka Dame
Pemkab Dairi Kembali Raih Opini WTP Yang ke-12 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2025
Babinsa Koramil 05/TP “Ngopi Santai” Bareng Warga Lau Njuhar I: Komsos Sambil Serap Aspirasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:03 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Amankan Ibadah Minggu di Gereja GBKP Kutabuluh, Situasi Aman dan Kondusif

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:02 WIB

Semangat Gotong Royong Hidup Lagi! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kompak Bersih-Bersih Desa Bareng Warga Tanah Pinem

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:28 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Gelar Komsos, Perkuat Sinergi dengan Warga Desa Kempwa

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:48 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos di Desa Balan Dua: Ngobrol Santai, Solusi Nyata untuk Warga

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Komsos dengan Warga Desa Pasir Tengah, Jaga Kebersamaan & Kondusivitas

Berita Terbaru