Aksi Turunkan Bendera Setengah Tiang Beberapa Waktu Lalu, 4 OKP Laporkan Insiden Tersebut Ke Polres Dairi

Selasa, 29 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DAIRI24JAMBuntut aksi penurunan bendera setengah tiang yang terjadi di kantor DPRD Dairi  beberapa waktu lalu, beberapa organisasi masyarakat ( ORMAS ) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kebangsaan melaporkan kejadian tersebut ke polres Dairi, Senin 28-04-2025 kemarin.

 

Pelaporan tersebut di sampaikan oleh Martua Nahampun koordinator Forum Komunikasi Kebangsaan di Ruangan Sat Reskrim Polres Dairi dan di terima dengan Surat Tanda Lapor Polisi Nomor:STLLP/B/169/IV/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut.

Martua Nahampun mengatakan dirinya dan juga rekan rekan tidak terima dengan insiden penurunan bendera setengah tiang tersebut, karena telah mencederai lambang negara.

Dirinya mengaku tidak menerima aksi tersebut karena menilai penurunan bendera setengah tiang itu harus ada instruksi dari Presiden RI.

Baca Juga :  Bid Propam Polda Sumut, Lakukan Pemeriksaan Gaktibplin di Polres Dairi

Bahwa yang disebutkan Dairi berduka itu kita tidak tahu berduka karena apa, sehingga diturunkan bendera setengah tiang. Bahkan itu di gedung DPRD Dairi ” jelasnya.

Sehingga dia dan juga perwakilan dari ke empat Ormas yang berada di dalam Forum Komunikasi Kebangsaan merasa keberatan, sehingga apa yang dilakukan saat itu tidak sesuai dengan Undang – Undang.

Jadi bagaimana dengan negara kita ini kalau segampang itu menurunkan bendera setengah tiang. Berarti tidak ada lagi penghargaan kita kepada lambang negara itu , ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07 Salak Dampingi Penyaluran BLT-DD Tahap III Desa Aornakan

Sebagaimana tercantum di ” Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur: “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau tidak menghormati bendera negara, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Kami sangat keberatan atas insiden ini karena itu menyangkut lambang negara. Untuk itu Kami berharap proses hukum segera berjalan agar hal seperti ini tidak terulang kembali, Pinta Martua Nahampun.

Berita Terkait

Personel Koramil 05/TP Sertu Warpadli Silaturahmi bersama Pegawai Kecamatan Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat dan Jalin Kebersamaan di Desa Lau Njuhar
PERERAT KEMANUNGGALAN TNI-RAKYAT, BABINSA KORAMIL 05/TANAH PINEM GELAR NOBAR FINAL ARGENTINA VS SPANYOL
Bupati Dairi Apresiasi Pagelaran Seni Pakpak di PRSU, Kagum pada Sendratari Meraleng Tendi
Babinsa Koramil 05/ TP, Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Di Desa Balan Dua
Kecelakaan Beruntun Sibolangit, Tiga Jenazah Warga Dairi Tiba di Rumah Duka Gunung Gajah
BABINSA KORAMIL 05/TP PERKUAT SINERGITAS LEWAT KOMSOS DI DESA TANAH PINEM
LEWAT NGOPI BARENG, BABINSA KORAMIL 05/TP PERERAT KEMANUNGGALAN DI DESA SUKADAME

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:07

Personel Koramil 05/TP Sertu Warpadli Silaturahmi bersama Pegawai Kecamatan Tanah Pinem

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:04

Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat dan Jalin Kebersamaan di Desa Lau Njuhar

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31

PERERAT KEMANUNGGALAN TNI-RAKYAT, BABINSA KORAMIL 05/TANAH PINEM GELAR NOBAR FINAL ARGENTINA VS SPANYOL

Senin, 20 Juli 2026 - 09:53

Bupati Dairi Apresiasi Pagelaran Seni Pakpak di PRSU, Kagum pada Sendratari Meraleng Tendi

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:09

Babinsa Koramil 05/ TP, Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Di Desa Balan Dua

Berita Terbaru