DAIRI24JAM —Terkait dengan penyusunan RPJMDes Desa Tinada, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Sertu Karnadi menghadiri acara Musyawarah Perubahan Penyusunan RPJMDes Tahun 2022-2029 bertempat di Kantor Desa Tinada, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat-Sumut, Jumat (14-03-2025).
RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.
MusDes kali ini membahas Penyusunan Perubahan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) desa Tinada Tahun Anggaran 2022-2029.
Babinsa dalam sambutannya menekankan pentingnya proses perubahan RPJM Desa sebagai upaya untuk menyesuaikan rencana pembangunan yang ada dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Perubahan RPJM Desa ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk mengevaluasi dan memperbaiki rencana pembangunan yang telah disusun sebelumnya. Saya berharap semua pihak yang hadir dapat memberikan masukan serta kontribusi terbaiknya agar RPJM yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mampu membawa desa kita ke arah yang lebih baik,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Babinsa juga mengingatkan bahwa partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar tercipta rencana pembangunan yang komprehensif dan inklusif. Musyawarah Desa diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi seluruh warga Desa Tinada, khususnya dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Dengan adanya MusDes ini, diharapkan rencana pembangunan Desa Tinada dapat lebih tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.










