Baru 6 Bulan Posting Judol di Instagram, NS Malah Sudah Ketangkul Polisi

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam | Medan – Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kasatreskrimnya, Kompol. Jamak K Purba SH, MH berhasil mengungkap kasus judi online di dua TKP (tempat kejadian perkara).

Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang tersangka, seorang di antaranya wanita, dan menyita barang buktinya berupa komputer, CPU, telepon genggam atau HP.

Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan SIK, SH, M.Hum didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK dan Kasatreskrimnya serta Plh. Kasi Humas IPTU. Nizar Nasution mengatakan “TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada hari Minggu (17/11/2024) sekira pukul 01.15 Wib”.

“Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga jalan Delitua Gang Sentosa dan AAT (38) warga jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur” terang Gidion.

“Sementara dari TKP kedua diamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga jalan Marelan VII Lingkungan V, Kelurahan Tanah Marelan, Medan Marelan. Peran tersangka wanita memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instragram” Gidion menambahkan.

Baca Juga :  Danramil 06 Kerajaan Hadiri Undangan Lintas Sektoral Pukesmas Sukaramai

NS sendiri diciduk polisi di Indomarer, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada hari Minggu (17/11/2024) sekira pukul 00.30 Wib.

Sementara itu, sambung Gidion, modus operandi TKP pertama (3 tersangka) mencari keuntungan.

Terhadap ketiga tersangka yang ditangkap dari TKP pertama dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Sedangkan terhadap tersangka wanita NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Baca Juga :  Pastikan Stok Gabah Dan Beras, Babinsa Koramil 01 Sumbul Sambangi Kilang Padi

Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT situs www.macauslot.com.

“Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendors situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun” sebut Gidion.

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pada handphone milik NS group WA endors dengan nama group absen martabak.

“Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situa judi online. Kalau pengakuanna, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan” tutup Gidion.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Pasir Mbelang
Kiprah Babinsa, Dalam Membantu Warga Terdampak Puting Beliung
Babinsa Koramil 01/Sumbul Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Kepada Siswa-Siswi Sekolah Dasar
Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat Alami Musibah Kecelakaan
Jalinsum Sidikalang–Dolok Sanggul Putus Total Akibat Longsor di Parbuluan V
Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Katolik Kutabuluh
Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 01/Sumbul Pantau Ibadah Minggu di Gereja HKBP Gloria
Alfriansyah Ujung Pimpin Wushu Untuk Kedua Kalinya Hingga 2028
Berita ini 86 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:45 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Pasir Mbelang

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Kiprah Babinsa, Dalam Membantu Warga Terdampak Puting Beliung

Senin, 20 April 2026 - 17:57 WIB

Babinsa Koramil 01/Sumbul Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Kepada Siswa-Siswi Sekolah Dasar

Senin, 20 April 2026 - 17:50 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat Alami Musibah Kecelakaan

Minggu, 19 April 2026 - 19:55 WIB

Jalinsum Sidikalang–Dolok Sanggul Putus Total Akibat Longsor di Parbuluan V

Berita Terbaru