Budiarjo Nainggolan, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam | Taput – Camat Sipahutar non aktif, Budiarjo Nainggolan divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam sidang itu majelis hakim PN Tarutung Putry Sihombing, Rika Sitompul dan Glory Silaban memutuskan Budiarjo terbukti secara sah bersalah.

Sidang yang digelar di PN Tarutung Senin (18/11/2024) sore itu hakim memberi vonis terhadap terdakwa Budiarjo harus menjalani kurungan badan selama satu bulan dan denda Rp. 5.000.000 serta dibebankan membayar biaya persidangan Rp. 5.000.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” terang Ketua Majelis Putry Sihombing.

Baca Juga :  Sambangi Bengkel Sepeda Motor, Babinsa Komsos Dengan Pemilik Bengkel

Menanggapi vonis tersebut pihak JPU berencana akan melakukan upaya banding mengingat putusan tersebut jauh dari tuntutan 4 bulan dan denda Rp. 5.000.000 serta subsider 1 bulan.

Sedangkan dari pihak terdakwa menyebut akan berunding atau pikir pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Terpisah personil sentra Kordinator Gakkumdu Bawaslu Taput, Parlindungan Tambunan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput Selaku Pembina Sentra Gakkumdu, AC Pandiangan menyebut putusan PN Tarutung terhadap BN kemungkinan akan ada upaya banding.

“Sesuai komunikasi kami kami di sentra Gakkumdu bahwa JPU akan ada upaya hukum banding. Karenanya sesua aturan kami diperintahkan akan melakukan pengkajian 1×24 jam bersama unsur pihak kepolisian dan kejaksaan” ujarnya seraya menyebut pertemuan akan digelar Selasa (19/11/2024).

Sementara pihak pelapor yang juga selaku tim kuasa hukum Paslon 02 JTP – DENS yang dikordinatori Lambas Tony Pasaribu, Togap Rajuandi Sianturi, Trijan Agustinus Simanungkalit dan Daniel Simanjuntak menyebut kalau putusan itu harus dihormati semua pihak.

Baca Juga :  Sebanyak 1.320 Siswa-Siswi Tingkat SMA-SLTP Ikuti Lomba Lari 5 KM Perebutkan Piala PPM Dairi

Dia juga menyebut, kalau putusan itu bukan semata mata lamanya hukuman yang dijatuhkan namun lebih memberi efek jera.

Namun demikian pihaknya berharap, kiranya vonis terhadap Camat Sipahutar non aktif Budiarjo kiranya menjadi pembelajaran bagi setiap ASN, Kades, P3K supaya tetap menjaga sikap netral dalam pemilihan.

Sebelumnya JPU mendakwa BN melakukan sosialisasi salah satu paslon Bupat kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan calon Bupati nomor urut 1 SatikaSarlandy.

Kegiatan itu dilakukan terdakwa di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Kuta Gambir
Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ( MBG )
Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Tanah Pinem, Perkuat Hubungan TNI dan Masyarakat
Hasil Pemeriksaan Divpropam Polri: Penggunaan Senpi di Polres Pakpak Bharat Sesuai Prosedur
Pemkab Dairi Bersama Mercy Corps Indonesia Adakan Workshop Pemenuhan Indeks Ketahanan Daerah 
Koordinasi Dengan Lembaga Keuangan, Dinas Pertanian Dukung Literasi Finansial Petani Dairi  
Perkuat Cinta Tanah Air, Babinsa Berikan Wasbang pada Siswa SDN Nomor 030333 kelurahan Sumbul
Bupati Dairi Dukung Penuh Program Strategis BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Kuta Gambir

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ( MBG )

Jumat, 17 April 2026 - 11:08 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Tanah Pinem, Perkuat Hubungan TNI dan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 20:43 WIB

Hasil Pemeriksaan Divpropam Polri: Penggunaan Senpi di Polres Pakpak Bharat Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Dairi Bersama Mercy Corps Indonesia Adakan Workshop Pemenuhan Indeks Ketahanan Daerah 

Berita Terbaru

Dairi

Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ( MBG )

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:28 WIB