Budiarjo Nainggolan, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam | Taput – Camat Sipahutar non aktif, Budiarjo Nainggolan divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam sidang itu majelis hakim PN Tarutung Putry Sihombing, Rika Sitompul dan Glory Silaban memutuskan Budiarjo terbukti secara sah bersalah.

Sidang yang digelar di PN Tarutung Senin (18/11/2024) sore itu hakim memberi vonis terhadap terdakwa Budiarjo harus menjalani kurungan badan selama satu bulan dan denda Rp. 5.000.000 serta dibebankan membayar biaya persidangan Rp. 5.000.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” terang Ketua Majelis Putry Sihombing.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor di Sidikalang, Warga Batam Ketangkap Polisi

Menanggapi vonis tersebut pihak JPU berencana akan melakukan upaya banding mengingat putusan tersebut jauh dari tuntutan 4 bulan dan denda Rp. 5.000.000 serta subsider 1 bulan.

Sedangkan dari pihak terdakwa menyebut akan berunding atau pikir pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Terpisah personil sentra Kordinator Gakkumdu Bawaslu Taput, Parlindungan Tambunan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput Selaku Pembina Sentra Gakkumdu, AC Pandiangan menyebut putusan PN Tarutung terhadap BN kemungkinan akan ada upaya banding.

“Sesuai komunikasi kami kami di sentra Gakkumdu bahwa JPU akan ada upaya hukum banding. Karenanya sesua aturan kami diperintahkan akan melakukan pengkajian 1×24 jam bersama unsur pihak kepolisian dan kejaksaan” ujarnya seraya menyebut pertemuan akan digelar Selasa (19/11/2024).

Sementara pihak pelapor yang juga selaku tim kuasa hukum Paslon 02 JTP – DENS yang dikordinatori Lambas Tony Pasaribu, Togap Rajuandi Sianturi, Trijan Agustinus Simanungkalit dan Daniel Simanjuntak menyebut kalau putusan itu harus dihormati semua pihak.

Baca Juga :  Bupati Dairi Terima Audensi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Di Rumah Dinas

Dia juga menyebut, kalau putusan itu bukan semata mata lamanya hukuman yang dijatuhkan namun lebih memberi efek jera.

Namun demikian pihaknya berharap, kiranya vonis terhadap Camat Sipahutar non aktif Budiarjo kiranya menjadi pembelajaran bagi setiap ASN, Kades, P3K supaya tetap menjaga sikap netral dalam pemilihan.

Sebelumnya JPU mendakwa BN melakukan sosialisasi salah satu paslon Bupat kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan calon Bupati nomor urut 1 SatikaSarlandy.

Kegiatan itu dilakukan terdakwa di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Komsos dengan Warga Desa Pasir Tengah, Jaga Kebersamaan & Kondusivitas
Babinsa Koramil 05/TP Turun ke Ladang: Silaturahmi Lewat “Penen Jagung” Bareng Warga Suka Dame
Pemkab Dairi Kembali Raih Opini WTP Yang ke-12 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2025
Babinsa Koramil 05/TP “Ngopi Santai” Bareng Warga Lau Njuhar I: Komsos Sambil Serap Aspirasi
Babinsa Koramil 05/TP Jadi Sahabat Jemaat: Kawal Ibadah Minggu di GKII Kutabuluh Hingga Aman & Khusyuk
Babinsa Koramil 05/ TP Sertu Hasanadi Intensifkan Komsos, Pererat Kedekatan dengan Warga Desa Balan Dua
Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Kuta Buluh
Babinsa Koramil 01/Sbl Cek Ketersediaan Pupuk Subsidi di Desa Huta Usang
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Komsos dengan Warga Desa Pasir Tengah, Jaga Kebersamaan & Kondusivitas

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:20 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Turun ke Ladang: Silaturahmi Lewat “Penen Jagung” Bareng Warga Suka Dame

Senin, 1 Juni 2026 - 10:03 WIB

Babinsa Koramil 05/TP “Ngopi Santai” Bareng Warga Lau Njuhar I: Komsos Sambil Serap Aspirasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:48 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Jadi Sahabat Jemaat: Kawal Ibadah Minggu di GKII Kutabuluh Hingga Aman & Khusyuk

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:58 WIB

Babinsa Koramil 05/ TP Sertu Hasanadi Intensifkan Komsos, Pererat Kedekatan dengan Warga Desa Balan Dua

Berita Terbaru