El Kananda Shah Dukung Laporan Pelanggaran Pilkada Simalungun ke Komnas HAM, Bawaslu RI dan Komnas PA

Rabu, 16 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam | Simalungun – Posisi Calon Bupati kabupaten Simalungun (Cabup), Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) semakin terpojok beberapa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukannya dilaporkan ke Bawaslu dan berbagai Lembaga yang dianggap berkompeten untuk melakukan tindak lanjut dugaan tersebut.

Belum lama ini RHS dilaporkan ke Bawaslu Simalungun karena mengajak seorang ASN Kabupaten Simalungun yang menduduki jabatan Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) berfoto bersama dirinya dengan mengangkat satu jari sebagai lambing nomor urut Paslon dan isyarat kempanye.

Akibatnya, laporan yang ditujukan ke Bawaslu itu pun mendapat respon dan memutuskan bahwa dugaan pelanggaran telah memenuhi syarat dan Osnidar Marpaung selaku Kadis Sosial Simalungun akan diproses dan ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara.

Teranyar, Radiapoh dilaporkan ke Komnas HAM karena diduga telah melakukan perbuatan eksploitasi anak dengan menampilkan gambar dan wajah anak anak di bawah umur di foto sampul akun facebook yang diduga kuat milik RHS dengan nama Radiapoh Hasiholan Sinaga, dan akun tersebut digunakannya sebagai salah satu media sosial untuk mempromosikan atau mengkampanyekan dirinya dengan pasangannya Azi Pratama Pangaribuan.

Hal ini pun mendapat kecaman keras dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun, hingga mengharuskan Lembaga tersebut melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan RHS ke Komnas HAM Pusat, agar ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Pastikan Stok Gabah dan Beras, Babinsa Koramil 01/ Sumbul Sambangi Kilang Padi

Bukan hanya ke Komnas HAM, perbuatan RHS yang dituding melukai proses demokrasi khususnya di kabupaten Simalungun itu juga dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Bawaslu Simalungun.

“Kita mendukung agar perbuatan yang diduga sebuah pelanggaran itu dilaporkan dan bukan hanya ke Komnas HAM tetapi juga ke Komnas Perlindungan Anak Simalungun dan Bawaslu yang bertugas melakukan pengawasan atas segala yang berkaitan dengan proses demokrasi Pilkada 27 November 2024 mendatang” kata El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun, Selasa (15/10/2024).

El Kananda berkata bahwa menjaga proses demokrasi dan mengawasi segala bentuk tindakan kecurangan adalah tugas seluruh warga Republik Indonesia.

“Kita semua Warga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam ber demokrasi khususnya menghadapi Pilkada mendatang, kita punya kewajiban untuk melakukan pengawasan dalam proses menjelang Pilkada ini dan kita juga memiliki hak untuk melaporkan segala bentuk kecurangan, tentunya dengan semua bukti yang kuat” ucap Nanda.

“Jika memang yang dilaporkan oleh BPPH itu nantinya diputuskan oleh Komnas HAM dan PA serta Bawaslu Simalungun bahwa terlapor tidak bersalah, tentu kita sangat menyesalkan hal itu, karena dalam peraturan  undang-undang mengatakan bahwa semua anak indonesia harus mendapat perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik, tidak dibenarkan untuk di ikut serta terlibat baik secara langsung maupun visual” ungkap El Kananda.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05/ TP Komsos Dengan Warga Desa Suka Dame

Lebih lanjut mantan Ketua KNPI Simalungun ini berharap agar proses Pilkada Simalungun hingga pada pelaksanaannya dapat berjalan dengan jujur dan adil tanpa kecurangan.

“Kita berharap agar proses Pilkada hingga hari H nanti dapat berjalan dengan jujur dan adil, jangan libatkan kehidupan anak dengan urusan politik ini apapun tujuannya, karena selain bentuk kecurangan, kita semua juga punya kewajiban untuk melindungi kehidupan anak” tukasnya.

“Kami, mendengar, melihat dan mendapat temuan terkait adanya dugaan kecurangan, seperti ketidak netralan ASN karena dibawah tekanan, intimidasi yang dilakukan beberapa oknum ke jajaran hingga paling bawah untuk mendukung dan memenangkan salah satu Paslon, kami berharap semua itu dihentikan guna mencegah terjadinya konflik” tegas El Kananda.

Ahmad Fauzi sebagai pelapor mewakili BPPH MPC PP Simalungun membenarkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RHS telah disampaikan ke Komnas PA dan Bawaslu Simalungun.

“Benar, sudah kita sampaikan tertanggal 10 Oktober 2024, semoga cepat diproses dan mendapat keputusan demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil” terang Fauzi.

Berita Terkait

Personel Koramil 05/TP Sertu Warpadli Silaturahmi bersama Pegawai Kecamatan Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat dan Jalin Kebersamaan di Desa Lau Njuhar
PERERAT KEMANUNGGALAN TNI-RAKYAT, BABINSA KORAMIL 05/TANAH PINEM GELAR NOBAR FINAL ARGENTINA VS SPANYOL
Bupati Dairi Apresiasi Pagelaran Seni Pakpak di PRSU, Kagum pada Sendratari Meraleng Tendi
Babinsa Koramil 05/ TP, Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Di Desa Balan Dua
Kecelakaan Beruntun Sibolangit, Tiga Jenazah Warga Dairi Tiba di Rumah Duka Gunung Gajah
BABINSA KORAMIL 05/TP PERKUAT SINERGITAS LEWAT KOMSOS DI DESA TANAH PINEM
LEWAT NGOPI BARENG, BABINSA KORAMIL 05/TP PERERAT KEMANUNGGALAN DI DESA SUKADAME
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:07

Personel Koramil 05/TP Sertu Warpadli Silaturahmi bersama Pegawai Kecamatan Tanah Pinem

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:04

Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat dan Jalin Kebersamaan di Desa Lau Njuhar

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31

PERERAT KEMANUNGGALAN TNI-RAKYAT, BABINSA KORAMIL 05/TANAH PINEM GELAR NOBAR FINAL ARGENTINA VS SPANYOL

Senin, 20 Juli 2026 - 09:53

Bupati Dairi Apresiasi Pagelaran Seni Pakpak di PRSU, Kagum pada Sendratari Meraleng Tendi

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:09

Babinsa Koramil 05/ TP, Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Di Desa Balan Dua

Berita Terbaru