LBH Posbakumadin Laksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum Di Rutan Kelas II B Sidikalang.

Minggu, 3 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam II SidikalangTim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin Dairi/ Pakpak Bharat melakukan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum kepada puluhan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Sabtu(02/3/ 2024).

 

“Sosialisasi yang dilakukan kepada kurang lebih 40 orang warga binaan ini terkait latar belakang lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2021 agar mereka bisa mengetahui dengan pasti mekanisme mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma,” kata Direktur LBH POSBAKUMADIN Dairi /Pakpak Bharat Jaka Solata Silaban SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dijelaskan Jaka, Dalam UU tersebut mengatur syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma berupa pengajuan surat keterangan tidak mampu dan keterangan domisili dari desa atau kelurahan.

Tim LBH Posbakumadin saat melaksanakan sosialisasi di Rutan Kelas II B sidikalang

Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia(Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentinganya dibentuk berdasarkan Undang – undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Jo. Surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.Seluruh proses bantuan hukum ini dilakukan secara probono atau gratis bagi kalangan tak mampu sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Koramil 01/Sumbul Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih

 

Menurut dia, program bantuan hukum ini bisa didapatkan seseorang dari LBH sejak awal penyidikan, hingga penuntutan dan putusan di pengadilan.

 

“Ada dua jenis kegiatan dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain litigasi dan non litigasi,” ucap Dino.

 

Pendampingan hukum juga dilakukan LBH hingga proses banding ke Pengadilan Tinggi dan upaya hukum luar biasa berupa kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI dan disebut proses pendampingan secara litigasi.

LBH Posbakumin foto bersama dengan Staf Rutan Kelas II B sidikalang

Sedangkan kegiatan non litigasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pemberdayaan masyarakat seperti tata cara proses sidang perkara pidana, mediasi, negosiasi, investigasi kasus, upaya perdamaian di luar pengadilan (Restorative Justice) maupun pendampingan hukum di luar pengadilan.

Baca Juga :  Satuan Pam Obvit Polres Dairi Gelar Patroli Di Objek Wisata Silalahi

 

“Jadi yang ditangani LBH adalah perkara tindak pidana umum, perkara perdata, serta perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.

 

 

LBH Posbakumadin merupakan salah satu dari lembaga bantuan hukum yang dipercaya pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum gratis karena sudah lolos verifikasi dan akreditasi.

 

Hadir Pada acara tersebut, selain Tim dari LBH Juga di dampingi Ka. Rutan Kelas II B Sidikalang Bahtiar Sembiring SH ,yang di wakili Bapak A. Matanari.

 

.Kegiatan Sosialisasi berjalan lancar. Usai sesi Tanya jawab selanjutnya di akhiri dengan foto bersama. (bram).

Berita Terkait

Dekat Dengan Lansia, Serma S. Umri Ajak Warga Renun Jaga Kesehatan Dan Kekompakan
Usai Rekonstruksi Kasus CAM, Kuasa Hukum Desak Polsek Sidikalang Percepat Penyidikan
Sinergi Babinsa Dan Nakes, Serda JA Ginting Ajak Warga Kuta Buluh Jaga Kesehatan di Desa
Dituduh Peras Mantan Warga Binaan Rp280 Juta, Rutan Sidikalang Angkat Bicara: Itu Menyesatkan!
BABINSA KORAMIL 05/TP PERERAT SILATURAHMI LEWAT KOMSOS DI DESA BALAN DUA
CCTV Bicara Lain..! Rekontruksi Kasus IRT Di Pasar Sidikalang Ungkap Fakta Berbeda
BABINSA KORAMIL 05/TP LAKSANAKAN KOMSOS DI DESA PASIR TENGAH TANAH PINEM
BABINSA KORAMIL 05/TP LAKSANAKAN KOMUNIKASI SOSIAL DAN PEMANTAUAN WILAYAH

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:59

Dekat Dengan Lansia, Serma S. Umri Ajak Warga Renun Jaga Kesehatan Dan Kekompakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22

Usai Rekonstruksi Kasus CAM, Kuasa Hukum Desak Polsek Sidikalang Percepat Penyidikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:34

Sinergi Babinsa Dan Nakes, Serda JA Ginting Ajak Warga Kuta Buluh Jaga Kesehatan di Desa

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:32

BABINSA KORAMIL 05/TP PERERAT SILATURAHMI LEWAT KOMSOS DI DESA BALAN DUA

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23

CCTV Bicara Lain..! Rekontruksi Kasus IRT Di Pasar Sidikalang Ungkap Fakta Berbeda

Berita Terbaru