Polres Dairi Berhasil Amankan Bandar Judi Online Dari Sebuah Warung Di Jalan Sim-Sim

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam  || SidikalangSat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang tersangka yang terlibat kasus perjudian yang berada di Jalan Sim – Sim Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

 

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, penangkapan bermula dari keresahan masyarakat yang maraknya aksi perjudian di Kota Sidikalang.

 

“Atas laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan, ” ujar Agus Bahari, Selasa (4/6/2024).

 

Benar saja, petugas mendapati salah seorang pria yang bernama SP yang sedang berada di sebuah warung sarapan pagi.

Baca Juga :  Cek Ketersedian Pupuk Bersubsidi,Babinsa Koramil 01 Sumbul Sambangi Kios Pupuk

 

“Saat didatangi, petugas menemukan tersangka sedang menulis rekapan judi togel di sebuah kertas, dimana rekapan tersebut berisikan pesanan dari pemasang nomor togel melalui aplikasi WhatsApp, ” terangnya.

 

Kepada petugas, SP mengaku bertugas sebagai pencatat orang yang sudah memesan nomor kepada dirinya.

 

Setelah mencatat, SP akan langsung memasang taruhan tersebut ke sebuah website judi online di handphone miliknya.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, SP mengaku mendapat bagian dari aplikasi judi online tersebut sebesar 2 persen, dari masyarakat yang kalah taruhan.

 

“Jadi sistemnya si tersangka memasang taruhan di website judi online. Apabila ada penebak angka yang kalah, maka dirinya mendapat imbalan 2 persen. Sedangkan keuntungan tersebut, tersangka peroleh dari website dengan cara withdraw (penarikan), ” jelasnya.

Baca Juga :  Pastikan Kotak Suara Aman, Personil Koramil Bersama Anggota Polri Lakukan Pengamanan

 

Adapun barang bukti yang turut disita dalam penangkapan tersebut yakni 1 unit handphone , uang tunai sebesar Rp 455 ribu, dan kertas berisikan rekapan nomor togel.

 

“Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan ancama hukuman 10 tahun penjara, ” tutup Agus Bahari.

Berita Terkait

Babinsa Sertu Warpadli Sambangi Petani Jagung di Desa Suka Dame, Dorong Peningkatan Produksi
Babinsa Serda J. Ginting Komsos di Desa Harapan, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas Wilayah
Pemkab Dairi Akan Beri Atensi kepada Korban Rumah Rusak Akibat Kecelakaan Truk Beruntun di Sumbul
Bupati Dairi Sambut Tim Kemenkes, Perkuat Kolaborasi Pertahankan Status Eliminasi Malaria
Babinsa Sertu Hasanadi Komsos dengan Warga Desa Balan Dua, Perkuat Sinergitas dan Keamanan Wilayah
Pengurus DPC K.SPSI – F.SPTI Periode 2026-2031 Dilantik, Bupati Dairi Harapkan Kekuatan Pekerja Dairi Siap Bergerak Maju
Bupati Dairi Jamu Putri Otonomi Indonesia 2026, Siap Kolaborasi Promosikan Wisata Dan Produk Unggulan Dairi
Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:00 WIB

Babinsa Sertu Warpadli Sambangi Petani Jagung di Desa Suka Dame, Dorong Peningkatan Produksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:33 WIB

Babinsa Serda J. Ginting Komsos di Desa Harapan, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas Wilayah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:02 WIB

Pemkab Dairi Akan Beri Atensi kepada Korban Rumah Rusak Akibat Kecelakaan Truk Beruntun di Sumbul

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:09 WIB

Babinsa Sertu Hasanadi Komsos dengan Warga Desa Balan Dua, Perkuat Sinergitas dan Keamanan Wilayah

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:31 WIB

Pengurus DPC K.SPSI – F.SPTI Periode 2026-2031 Dilantik, Bupati Dairi Harapkan Kekuatan Pekerja Dairi Siap Bergerak Maju

Berita Terbaru