Polres Dairi Berhasil Amankan Bandar Judi Online Dari Sebuah Warung Di Jalan Sim-Sim

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam  || SidikalangSat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang tersangka yang terlibat kasus perjudian yang berada di Jalan Sim – Sim Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

 

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, penangkapan bermula dari keresahan masyarakat yang maraknya aksi perjudian di Kota Sidikalang.

 

“Atas laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan, ” ujar Agus Bahari, Selasa (4/6/2024).

 

Benar saja, petugas mendapati salah seorang pria yang bernama SP yang sedang berada di sebuah warung sarapan pagi.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05/TP Jadi Pembina Upacara Di SDN 030441 Pamah.

 

“Saat didatangi, petugas menemukan tersangka sedang menulis rekapan judi togel di sebuah kertas, dimana rekapan tersebut berisikan pesanan dari pemasang nomor togel melalui aplikasi WhatsApp, ” terangnya.

 

Kepada petugas, SP mengaku bertugas sebagai pencatat orang yang sudah memesan nomor kepada dirinya.

 

Setelah mencatat, SP akan langsung memasang taruhan tersebut ke sebuah website judi online di handphone miliknya.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, SP mengaku mendapat bagian dari aplikasi judi online tersebut sebesar 2 persen, dari masyarakat yang kalah taruhan.

 

“Jadi sistemnya si tersangka memasang taruhan di website judi online. Apabila ada penebak angka yang kalah, maka dirinya mendapat imbalan 2 persen. Sedangkan keuntungan tersebut, tersangka peroleh dari website dengan cara withdraw (penarikan), ” jelasnya.

Baca Juga :  Personil Koramil 06 Kerajaan Manfaatkan Lahan Kosong Makoramil Untuk Menanam Jagung 

 

Adapun barang bukti yang turut disita dalam penangkapan tersebut yakni 1 unit handphone , uang tunai sebesar Rp 455 ribu, dan kertas berisikan rekapan nomor togel.

 

“Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan ancama hukuman 10 tahun penjara, ” tutup Agus Bahari.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos di Desa Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Komsos di Desa Balan Dua
Kepala Desa Juma Teguh Tegaskan Pengaspalan Dana Desa 2025 Tak Keluar Batas Wilayah, Isu Hoaks Diluruskan di Lapangan.
Babinsa Koramil 05/TP Serda J.A. Ginting Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Pamah
Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos, Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat di Desa Balan Dua
Rutan Sidikalang Gelar Upacara Peringatan Ke-118 Hari Kebangkitan Nasional
Babinsa Koramil 05/TP Dekatkan Diri dengan Warga Mangan Molih Lewat “Ngopi Bareng”
Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat “Ngopi Bareng” Bersama Warga Desa Suka Dame
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:51 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos di Desa Tanah Pinem

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:28 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Komsos di Desa Balan Dua

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:39 WIB

Kepala Desa Juma Teguh Tegaskan Pengaspalan Dana Desa 2025 Tak Keluar Batas Wilayah, Isu Hoaks Diluruskan di Lapangan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:08 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serda J.A. Ginting Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Pamah

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:39 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos, Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat di Desa Balan Dua

Berita Terbaru

Tanah pinem

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos di Desa Tanah Pinem

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:51 WIB

Sumbul

Cek Stok Gabah, Babinsa Aktif Sambangi Kilang Padi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:54 WIB