Seorang Pria Tikam Anak Usia 3 Tahun Di Nias

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Dairi24jam  || NiasSeorang pria berinisial AM alias Ama Destin (38) warga Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan luka berat, Jumat (27-12-2024).

 

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Aipda Motivasi Gea, Sabtu (28/12) membenarkan peristiwa penganiayaan berat terhadap korban Bunga (nama samaran).

 

Anak dibawah umur yang berusia 3 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Hiliduho yang dilakukan oleh seorang pria berinisal AM alias Ama Destin yang memiliki hubungan keluarga.

 

Kapolres Nias menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat sekira pukul 07.00 Wib di teras rumah keluarga korban.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07 Salak Gotong Royong Bersama Warga

 

Saat kejadian pelaku AM alias Ama Destin mendatangi rumah korban dan berpura pura meminjam korek api untuk menyalakan rokoknya.

 

Saat proses menyalakan rokoknya, pemilik rumah melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang tampak mencoba mengambil sesuatu dari saku celananya.

 

Merasa khawatir, pemilik rumah kemudian masuk ke dalam.

 

Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan benda tajam dari sakunya dan menyerang dengan menikam korban yang tengah bermain di teras rumah keluarganya.

 

Akibatnya Bunga mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke Puskesmas Hiliduho untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga :  Bupati Dairi Pimpim Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2023 Di Mapolres Dairi

 

Karena luka yang diderita korban cukup serius selanjutnya dirujuk ke RSUD Thomsen Nias untuk perawatan lebih lanjut.

 

Polisi pun berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya diboyong ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

penyidik saat ini sedang mendalami apa yang menjadi motif dari pelaku melakukan penganiayan terhadap korban.

 

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.

Berita Terkait

BABINSA KORAMIL 05/TP GELAR KOMSOS DENGAN MASYARAKAT DESA PASIR MBELANG
BABINSA KORAMIL 05/TP SILATURAHMI DENGAN WARGA DI GEREJA GBKP SUKA DAME TANAH PINEM
Babinsa Sertu Warpadli Sambangi Petani Jagung di Desa Suka Dame, Dorong Peningkatan Produksi
Babinsa Serda J. Ginting Komsos di Desa Harapan, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas Wilayah
Babinsa Sertu Hasanadi Komsos dengan Warga Desa Balan Dua, Perkuat Sinergitas dan Keamanan Wilayah
Ngopi Bareng, Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Serap Aspirasi Warga Desa Pasir Tengah
Semarak FIFA World Cup 2026, Lapangan Tenis Makodim 0206/Dairi Dipadati Warga Saat Nobar Argentina vs Mesir
Dekat dengan Warga, Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Gelar Ngopi Bareng di Desa Suka Dame
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 11:50 WIB

BABINSA KORAMIL 05/TP GELAR KOMSOS DENGAN MASYARAKAT DESA PASIR MBELANG

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:47 WIB

BABINSA KORAMIL 05/TP SILATURAHMI DENGAN WARGA DI GEREJA GBKP SUKA DAME TANAH PINEM

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:00 WIB

Babinsa Sertu Warpadli Sambangi Petani Jagung di Desa Suka Dame, Dorong Peningkatan Produksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:33 WIB

Babinsa Serda J. Ginting Komsos di Desa Harapan, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas Wilayah

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:09 WIB

Babinsa Sertu Hasanadi Komsos dengan Warga Desa Balan Dua, Perkuat Sinergitas dan Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

Sumbul

Pererat Silaturahmi, Babinsa Komsos dengan Warga di Sumbul

Senin, 13 Jul 2026 - 14:51 WIB