Dairi24jam || Nias—Seorang pria berinisial AM alias Ama Destin (38) warga Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan luka berat, Jumat (27-12-2024).
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Aipda Motivasi Gea, Sabtu (28/12) membenarkan peristiwa penganiayaan berat terhadap korban Bunga (nama samaran).
Anak dibawah umur yang berusia 3 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Hiliduho yang dilakukan oleh seorang pria berinisal AM alias Ama Destin yang memiliki hubungan keluarga.
Kapolres Nias menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat sekira pukul 07.00 Wib di teras rumah keluarga korban.
Saat kejadian pelaku AM alias Ama Destin mendatangi rumah korban dan berpura pura meminjam korek api untuk menyalakan rokoknya.
Saat proses menyalakan rokoknya, pemilik rumah melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang tampak mencoba mengambil sesuatu dari saku celananya.
Merasa khawatir, pemilik rumah kemudian masuk ke dalam.
Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan benda tajam dari sakunya dan menyerang dengan menikam korban yang tengah bermain di teras rumah keluarganya.
Akibatnya Bunga mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke Puskesmas Hiliduho untuk mendapatkan pertolongan medis.
Karena luka yang diderita korban cukup serius selanjutnya dirujuk ke RSUD Thomsen Nias untuk perawatan lebih lanjut.
Polisi pun berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya diboyong ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
penyidik saat ini sedang mendalami apa yang menjadi motif dari pelaku melakukan penganiayan terhadap korban.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.










