Seorang Pria Tikam Anak Usia 3 Tahun Di Nias

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Dairi24jam  || NiasSeorang pria berinisial AM alias Ama Destin (38) warga Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan luka berat, Jumat (27-12-2024).

 

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Aipda Motivasi Gea, Sabtu (28/12) membenarkan peristiwa penganiayaan berat terhadap korban Bunga (nama samaran).

 

Anak dibawah umur yang berusia 3 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Hiliduho yang dilakukan oleh seorang pria berinisal AM alias Ama Destin yang memiliki hubungan keluarga.

 

Kapolres Nias menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat sekira pukul 07.00 Wib di teras rumah keluarga korban.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05 Tanah Pinem Komsos Dengan Warga Binaan

 

Saat kejadian pelaku AM alias Ama Destin mendatangi rumah korban dan berpura pura meminjam korek api untuk menyalakan rokoknya.

 

Saat proses menyalakan rokoknya, pemilik rumah melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang tampak mencoba mengambil sesuatu dari saku celananya.

 

Merasa khawatir, pemilik rumah kemudian masuk ke dalam.

 

Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan benda tajam dari sakunya dan menyerang dengan menikam korban yang tengah bermain di teras rumah keluarganya.

 

Akibatnya Bunga mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke Puskesmas Hiliduho untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga :  Seorang Mahasiswa Di Bekuk Sat Narkoba Polres Dairi Atas Kepemilikan Sabu

 

Karena luka yang diderita korban cukup serius selanjutnya dirujuk ke RSUD Thomsen Nias untuk perawatan lebih lanjut.

 

Polisi pun berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya diboyong ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

penyidik saat ini sedang mendalami apa yang menjadi motif dari pelaku melakukan penganiayan terhadap korban.

 

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Kuta Gambir
Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ( MBG )
Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Tanah Pinem, Perkuat Hubungan TNI dan Masyarakat
Hasil Pemeriksaan Divpropam Polri: Penggunaan Senpi di Polres Pakpak Bharat Sesuai Prosedur
Pemkab Dairi Bersama Mercy Corps Indonesia Adakan Workshop Pemenuhan Indeks Ketahanan Daerah 
Koordinasi Dengan Lembaga Keuangan, Dinas Pertanian Dukung Literasi Finansial Petani Dairi  
Perkuat Cinta Tanah Air, Babinsa Berikan Wasbang pada Siswa SDN Nomor 030333 kelurahan Sumbul
Bupati Dairi Dukung Penuh Program Strategis BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Kuta Gambir

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ( MBG )

Jumat, 17 April 2026 - 11:08 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Tanah Pinem, Perkuat Hubungan TNI dan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 20:43 WIB

Hasil Pemeriksaan Divpropam Polri: Penggunaan Senpi di Polres Pakpak Bharat Sesuai Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Dairi Bersama Mercy Corps Indonesia Adakan Workshop Pemenuhan Indeks Ketahanan Daerah 

Berita Terbaru

Dairi

Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ( MBG )

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:28 WIB