DAIRI24JAM || Sidiangkat—Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi-Sumut semakin kian memprihatinkan dan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Terlihat kondisi tumpukan sampah yang tak terkelola dengan baik dinilai telah mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan warga sekitar.
Erwin Angkat selaku tokoh masyarakat dan juga Ketua Generasi Muda Marga Angkat ( GEMANG ) menyampaikan, tumpukkan sampah yang kian overload itu selain menimbulkan bau tidak sedap, tapi juga mengganggu kesehatan masyarakat. Pencemarannya melalui udara, air, tanah, maupun organisme lain yang dapat menimbulkan penyakit.
Dia cemas tumpukan sampah akan berdampak munculnya penyakit dan mengancam kesehatan bagi warga setempat, hal itu di sampaikan Erwin di Sidikalang, Sabtu (08-11-2025)
“Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, sampah ini kita khawatirkan akan mengganggu kesehatan masyarakat. Sebagai contoh, polusi sampah diketahui dapat mengakibatkan peningkatan berbagai macam penyakit infeksi saluran pernapasan”, sebutnya.

Bukan hanya TPA yang kian memprihatikan, Erwin juga menyoroti akses jalan menuju TPA yang rusak parah. Jalan yang berlubang dan licin bukan hanya menyulitkan warga menuju ladang, tapi juga membuat armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kerap rusak.
“Akses ke TPA itu sudah sangat rusak. Padahal, jalan itu juga dipakai warga menuju lahan pertanian. Kondisi ini jelas menyulitkan masyarakat sehingga mempercepat kerusakan kendaraan masyarakat yang melintas dan juga kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah,” ungkapnya.
Erwin mendesak Pemkab Dairi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan TPA, termasuk pembenahan infrastruktur pendukung seperti jalan, kendaraan, dan fasilitas kebersihan.
“Masalah TPA bukan hanya urusan teknis, tapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan citra Sidikalang sebagai ibu kota kabupaten yang bersih dan nyaman,” tegasnya.
Penulis : Bambang Ermansyah
Editor : REDAKSI DAIRI24JAM










