Polres Dairi Amankan Rokok Tanpa Cukai Di Sumbul Pegagan

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || SumbulSat Reskrim Polres Dairi bersama Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Pematang Siantar Amankan TASS diduga lakukan penjualan rokok ilegal tanpa cukai di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Jumat (28/06/2024). 

 

Dalam konferensi pers yang di pimpin Wakapolres Dairi Kompol Husnil Mubarok Daulay mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerjasama antara Sat Reskrim Polres Dairi bersama Bea dan Cukai Pematangsiantar.

 

“Kami dari Polres Dairi, khususnya Sat Reskrim bersama rekan kami dari Bea Cukai Pematangsiantar. Ini adalah hasil kolaborasi Polres Dairi dengan Bea Cukai Pematangsiantar, ” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menceritakan kronologis pengungkapan tersebut berawal dari laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.

Baca Juga :  Kompak..! Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Jaga Surat Suara Di Kantor PPK Kecamatan

 

Dengan adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Usai mendapat informasi tersebut, Kita dalam hal ini Penyidik dari Sat Reskrim langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Pematangsiantar“. Ujarnya.

 

Pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, Sat Reskrim Polres Dairi terjun kelokasi untuk melakukan penindakan terkait adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Jelasnya.

 

Adapun barang bukti yang disita petugas gabungan tersebut berupa beberapa bungkus rokok dengan merek Luffman berwarna merah sebanyak 303 bungkus, Luffman berwarna putih sebanyak 234 bungkus, Luffman berwarna abu – abu sebanyak 6 bungkus, rokok merek H1 sebanyak 4 bungkus, dan Manchester berwarna biru sebanyak 1 bungkus.

 

“Kalau jumlah keseluruhan ada 548 bungkus rokok yang di duga ilegal ataupun yang diduga tanpa cukai, ” sebutnya.

Baca Juga :  Tanamkan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 01/ Sumbul Jadi Pembina Upacara di Sekolah

 

Saat ini pihaknya masih mendalami darimana tersangka mendapat barang ilegal tersebut. Pungkasnya.

 

Sementara itu, Windianto selaku penyidik dari pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pematang siantar mengucapkan terimakasih kepada Polres Dairi atas kerjasama tersebut dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

 

Dirinya memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa rokok jenis tersebut tidak diperbolehkan di jual atau di perbelikan.

 

Ini akan kita proses sesuai Undang – Undang, ” jelas Windianto.

 

Atas perbuatannya, TASS dikenakan pasal 54 Jo 29 Undang – Undang RI nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau pidana paling sedikit 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus di bayarkan. Tutupnya.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Pasir Mbelang
Kiprah Babinsa, Dalam Membantu Warga Terdampak Puting Beliung
Babinsa Koramil 01/Sumbul Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Kepada Siswa-Siswi Sekolah Dasar
Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat Alami Musibah Kecelakaan
Jalinsum Sidikalang–Dolok Sanggul Putus Total Akibat Longsor di Parbuluan V
Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Katolik Kutabuluh
Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 01/Sumbul Pantau Ibadah Minggu di Gereja HKBP Gloria
Alfriansyah Ujung Pimpin Wushu Untuk Kedua Kalinya Hingga 2028
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:45 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Pasir Mbelang

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Kiprah Babinsa, Dalam Membantu Warga Terdampak Puting Beliung

Senin, 20 April 2026 - 17:57 WIB

Babinsa Koramil 01/Sumbul Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Kepada Siswa-Siswi Sekolah Dasar

Senin, 20 April 2026 - 17:50 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat Alami Musibah Kecelakaan

Minggu, 19 April 2026 - 19:55 WIB

Jalinsum Sidikalang–Dolok Sanggul Putus Total Akibat Longsor di Parbuluan V

Berita Terbaru