Usai Rekonstruksi Kasus CAM, Kuasa Hukum Desak Polsek Sidikalang Percepat Penyidikan

Jumat, 31 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI24JAM || SIDIKALANGTabir misteri di balik dugaan kasus penganiayaan yang menimpa Cut Ade Mutia (CAM) di kawasan Pusat Pasar Sidikalang kini memasuki babak baru. Usai digelarnya proses rekonstruksi yang menguak sejumlah fakta krusial, tim kuasa hukum korban melayangkan desakan kuat kepada penyidik Polsek Kota Sidikalang. Mereka meminta agar penanganan perkara ini segera diakselerasi demi tegaknya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

 

Desakan tersebut disuarakan langsung oleh Abdi Manullang, S.H., M.H., dan Ary Yaksana Bancin, selaku penasihat hukum CAM di Sidikalang, Kamis (30-07-2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah proses reka adegan di lapangan justru memperlihatkan indikasi baru yang mengejutkan, termasuk adanya dugaan kuat upaya dari pihak tersangka untuk mengaburkan dan menghilangkan barang bukti penting.

Kasus yang berakar dari perselisihan di pusat pasar ini terus menyita perhatian publik. Luka fisik dan psikologis yang dialami korban akibat tindakan kekerasan dari terduga pelaku berinisial KFS kini menjadi ujian bagi profesionalitas aparat penegak hukum setempat.

Kami selaku Kuasa Hukum dari klien kami, CAM, meminta dengan sangat agar penyidik Polsek Kota Sidikalang mempercepat proses penanganan perkara ini. Hal ini krusial guna menjaga keseimbangan dan sinkronisasi berkas perkara di Polres Dairi,” ujar Abdi Manullang.

Baca Juga :  Data Terbaru: 297 Siswa di Dairi Lolos Jalur SNBP ke Berbagai Kampus Negeri

Abdi menjelaskan bahwa tuntutan efisiensi waktu ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Pihaknya merujuk langsung pada Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/644/VII/RES.7.5./2023 tertanggal 21 Juli 2023. Dalam telegram tersebut, Kapolda Sumut dengan tegas menginstruksikan seluruh jajaran Kasat Reskrim untuk menuntaskan perkara saling lapor secara profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Instruksi itu juga menekankan pentingnya menjajaki upaya restorative justice secara objektif, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Namun, di tengah semangat penyelesaian yang berkeadilan, proses rekonstruksi yang digelar beberapa hari lalu justru memantik kecurigaan baru. Tim kuasa hukum menyoroti hilangnya beberapa alat bukti vital yang seharusnya mampu memperkuat kesaksian korban serta para saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Kami melihat ada urgensi yang mendesak agar perkara ini tidak berlarut-larut dalam ketidakpastian. Melalui rekonstruksi kemarin, rangkaian peristiwa yang sebenarnya telah terpapar secara benderang. Di situ pula kami melihat adanya indikasi manipulasi atau penghilangan barang bukti oleh pihak terlapor. Temuan ini harus segera direspons dan ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik,” tegas Abdi dengan nada retoris.

Menurutnya, kelambanan dalam proses penyidikan tidak hanya merugikan korban secara moril, tetapi juga berpotensi mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Pihak korban berharap penuh agar penyidik dapat segera merampungkan berkas perkara agar dinyatakan lengkap (P21), sehingga momentum penegakan hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Dairi.

Baca Juga :  Seorang Wanita Tua Di Temukan Membusuk Di Dalam Rumahnya

Senada dengan Abdi, Ary Yaksana Bancin menggarisbawahi bahwa pengawalan terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara ketat. Keadilan tidak boleh tertunda oleh celah-celah prosedural yang menguntungkan pihak berperkara yang melanggar hukum.

Kami sangat menghargai kerja keras kepolisian dalam mengurai kasus ini. Namun, sebagai penasihat hukum, kami memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan hak-hak klien kami terpenuhi tanpa diskriminasi. Penegakan hukum yang sejati harus berjalan cepat, profesional, dan transparan,” tambah Ary Yaksana Bancin.

Hingga berita ini terbit, pihak Polsek Kota Sidikalang masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan. Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Kota Sidikalang terus berjalan demi mendapatkan perimbangan informasi.

Kini, mata publik Dairi tertuju pada sudut kecil di Polsek Kota Sidikalang. Kecepatan dan keterbukaan polisi dalam merampungkan kasus penembusan hak kemanusiaan Cut Ade Mutia ini menjadi pertaruhan besar bagi marwah institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Penulis : Tim/01

Berita Terkait

Dituduh Peras Mantan Warga Binaan Rp280 Juta, Rutan Sidikalang Angkat Bicara: Itu Menyesatkan!
CCTV Bicara Lain..! Rekontruksi Kasus IRT Di Pasar Sidikalang Ungkap Fakta Berbeda
Aliansi Mahasiswa Peduli Dairi Tuntut Pemkab Fokus pada Substansi Pelayanan Publik
Polres Dairi Amankan Pengemudi Angkutan Umum Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak
Bupati Dairi Hadiri Sidang Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD
Bupati Serahkan SK Plt Kadis P3AP2KB, Kepada dr. Erna Marpaung
Siap-siap.!! Listrik di Wilayah Sidikalang Padam 9 Jam Besok, Ini Agenda PLN
Tokoh Masyarakat Dairi Mendesak Polisi Segera Tangkap “KPS” Usai Surat Penetapan Tersangka Keluar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22

Usai Rekonstruksi Kasus CAM, Kuasa Hukum Desak Polsek Sidikalang Percepat Penyidikan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:33

Dituduh Peras Mantan Warga Binaan Rp280 Juta, Rutan Sidikalang Angkat Bicara: Itu Menyesatkan!

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23

CCTV Bicara Lain..! Rekontruksi Kasus IRT Di Pasar Sidikalang Ungkap Fakta Berbeda

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:25

Aliansi Mahasiswa Peduli Dairi Tuntut Pemkab Fokus pada Substansi Pelayanan Publik

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:56

Polres Dairi Amankan Pengemudi Angkutan Umum Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru