Polsek Tanah Pinem Ringkus Pemilik Ladang Ganja di Desa Lau Primbon

  • DAIRI24JAM || TANAH PINEM – Personel Polsek Tanah Pinem berhasil meringkus seorang pria berinisial AP (55) atas kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja. Terduga pelaku ditangkap di kediamannya, sementara puluhan batang tanaman ganja ditemukan tertanam di ladang miliknya di Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Jumat 25/09/2026.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Pinem, AKP Sumitro Manurung, setelah menerima informasi berharga dari masyarakat setempat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti awal berupa daun ganja kering di dalam rumah AP. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja dipanen dari ladang pribadi.

Petugas kemudian langsung membawa AP untuk menunjukkan lokasi perladangan tersebut. Setelah berjalan kaki menyusuri medan sejauh kurang lebih 4 kilometer, petugas akhirnya menemukan tempat kejadian perkara (TKP) kedua. Di ladang tersebut, ditemukan 20 batang tanaman ganja yang sengaja ditanam oleh pelaku.

Guna proses hukum lebih lanjut, petugas langsung mencabut seluruh tanaman ganja tersebut sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku AP beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam.

pasang iklan