K.S Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Di Desa Huta Rakyat Di Tangkap Sat Reskrim Polres Dairi

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || SidikalangKapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang pria dewasa salah satu terduga pelaku dari pengeroyokan secara bersama sama yang terjadi pada hari sabtu 25/2/23 di jalan Ringroad desa Huta rakyat kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Adapun pelaku pengeroyokan secara bersama sama yang di ringkus sat reskrim Polres Dairi tersebut berinisial K O S alias K S warga Juma sianak desa Huta rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Dan korban pengeroyokan Vresley Rolys  Figo Maringga warga jalan Ringroad desa Huta  rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Awalnya Sat reskrim Polres Dairi pada hari minggu 26/2/23 menerima laporan pengaduan  dari orang tua korban yang bernama Daud Maringga yang melaporkan bahwa anak nya atas nama Vresley R F Maringga telah dikeroyok oleh beberapa orang yg terjadi sabtu malam 25/2 di jalan Ringroad  desa Huta rakyat kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Selanjutnya Personil Piket SPKT Polres Dairi bersama unit resum sat reskrim Polres Dairi melakukan pengecekan dan Olah TKP ke Jalan Ringroad Desa Huta Rakyat Kecamatan. Sidikalang Kabupaten. Dairi.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Pelaku Pecurian Uang Modus Ganjal Kartu ATM

Setelah itu dilakukan pengecekan terhadap kondisi Korban Vresley Rolys Figo Maringga yang sudah dibawa dan dirawat di RSUD Sidikalang;

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib, telah terjadi Penganiayaan Secara Bersama-sama yang diduga dilakukan oleh Pelaku  K O S  als K S  terhadap Vresley Rolys Figo Maringga hingga membuat Korban mengalami luka-luka dan  harus dibawa ke RSUD Sidikalang

Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan serta Rekomendasi hasil Gelar Perkara bahwa terhadap terlapor pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama sama an. K O S als K S* telah memenuhi 3 (Tiga) Alat Bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan Pasal 184 dari KUHAP, yakni Keterangan Saksi, Ver sebagai Surat, dan Petunjuk yang diperoleh dari persesuaian diantara  alat bukti, selanjutnya dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka an. *K O S als  K S* di daerah Pancur Nauli Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi, kemudian
terduga pelaku dibawa dan diamankan ke kantor Sat reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara RI.

Baca Juga :  Puluhan Anggota Geng Motor Serang Pemukiman Warga,Tiga Di Antaranya Bocah

Ditambahkan Rismanto, pasal yang dipersangkakan adalah 170 ayat (2) ke 2e subs padal 351 ayat (2) dari KUHPidana yaitu “Secara Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Dimuka Umum atau Penganiayaan”. Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahanan.

Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan adanya pelaku lain yg turut melakukan kekerasan terhadap korban.

Purba juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih dapat mengendalikan diri dalam setiap permasalahan yang dihadapi, masalah kecil dapat menjadi besar apabila disikapi dengan emosional, konsekuensinya adalah sanksi pidana yang akan merugikan diri Sendiri. Demikian pungkas Rismanto.(D.02)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Ngopi Bareng Dengan Masyarakat Desa Suka Dame
Bangun Komunikasi Yang Baik Dengan Mitra Karib Babinsa Komsos di Wilayah Binaan
Bupati Dairi Tegaskan Sinergi Pembangunan di Musrenbang RKPD Sumut 2027
Pererat Silaturahmi, Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Perjuangan
Babinsa Koramil 05/TP Jalin Silaturahmi dengan Penjual Sembako di Desa Renun
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi Dan PT. Pupuk Indonesia Tanam Padi Bersama Di Desa Lumban Toruan
Eksekusi Lahan Gereja GKPI Salak Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ratusan Personel Gabungan
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Ngopi Bareng Dengan Masyarakat Desa Suka Dame

Jumat, 24 April 2026 - 11:28 WIB

Bangun Komunikasi Yang Baik Dengan Mitra Karib Babinsa Komsos di Wilayah Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:43 WIB

Bupati Dairi Tegaskan Sinergi Pembangunan di Musrenbang RKPD Sumut 2027

Kamis, 23 April 2026 - 15:57 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Perjuangan

Kamis, 23 April 2026 - 11:45 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Jalin Silaturahmi dengan Penjual Sembako di Desa Renun

Berita Terbaru