Lakukan Penganiayaan, 3 Pemuda Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Sumbul

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DAIRI24JAM3 pemuda diringkus Unit Reskrim Polsek Sumbul usai melakukan penganiayaan yang terjadi di Simpang Silalahi Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi, Jumat (2/5/2025)..

 

Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Rinkon Manik mengatakan, ketiga tersangka yakni SJM (21), DST (29), dan GR (42) melakukan penganiayaan kepada korban, Hendri Siagian dan rekannya, Leo Sinambela.

 

Dikatakannya, kejadian bermula saat kedua korban singgah ke warung makan yang berada di Simpang Silalahi untuk beristirahat pada tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 23.00 WiB.

 

Saat itu, kedua korban melihat ada keributan di sekitar lokasi kejadian. Keduanya pun hendak melerai keributan tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Ngopi Bareng Dengan Warga Di Desa Binaan

 

Namun salah seorang tersangka menuduh bahwa Hendri merupakan bagian dari orang yang mereka keroyok. Sehingga Hendri bersama rekannya, Leo mendapat pukulan dari para tersangka, ” ujarnya.

 

Alhasil, kedua korban itupun langsung menjadi sasaran dari para pelaku dan melakukan penganiayaan.

 

Akibatnya, Hendri mengalami luka memar pada bagian kepala akibat dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Sementara Leo mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri, dan luka bengkak pada bagian kepala.

Baca Juga :  Pantau Wilayah Binaan,Babinsa Giat Komsos Dengan Warga Desa Binaan

 

Merasa tak terima, korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Polsek Sumbul.

 

Setelah dilakukan penyidikan, petugas menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ” kata Rinkon.

 

Saat ini ketiga tersangka sudah berhasil diamankan dan ketiganya ditahan di RTP Polres Dairi, untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Dairi.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 subs pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.

Berita Terkait

Alfriansyah Ujung Pimpin Wushu Untuk Kedua Kalinya Hingga 2028
Perayaan Paskah Oikumene Pemkab Dairi, Bupati Dairi Serukan Untuk Berbagi Kasih, Perdamaian Dan Kepedulian Kepada Sesama
Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik, 18 Puskesmas Dairi Resmi Terapkan BLUD
Hadiri Perayaan Paskah BAMAGNAS, Wabup Dairi: Kebangkitan Kristus Harus Jadi Energi Perdamaian dan Kepedulian Bersama”
Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Kuta Gambir
Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ( MBG )
Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Tanah Pinem, Perkuat Hubungan TNI dan Masyarakat
Hasil Pemeriksaan Divpropam Polri: Penggunaan Senpi di Polres Pakpak Bharat Sesuai Prosedur
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Alfriansyah Ujung Pimpin Wushu Untuk Kedua Kalinya Hingga 2028

Sabtu, 18 April 2026 - 18:19 WIB

Perayaan Paskah Oikumene Pemkab Dairi, Bupati Dairi Serukan Untuk Berbagi Kasih, Perdamaian Dan Kepedulian Kepada Sesama

Sabtu, 18 April 2026 - 18:16 WIB

Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik, 18 Puskesmas Dairi Resmi Terapkan BLUD

Sabtu, 18 April 2026 - 18:14 WIB

Hadiri Perayaan Paskah BAMAGNAS, Wabup Dairi: Kebangkitan Kristus Harus Jadi Energi Perdamaian dan Kepedulian Bersama”

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Desa Kuta Gambir

Berita Terbaru