Lakukan Penganiayaan, 3 Pemuda Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Sumbul

Jumat, 2 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DAIRI24JAM3 pemuda diringkus Unit Reskrim Polsek Sumbul usai melakukan penganiayaan yang terjadi di Simpang Silalahi Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi, Jumat (2/5/2025)..

 

Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Rinkon Manik mengatakan, ketiga tersangka yakni SJM (21), DST (29), dan GR (42) melakukan penganiayaan kepada korban, Hendri Siagian dan rekannya, Leo Sinambela.

 

Dikatakannya, kejadian bermula saat kedua korban singgah ke warung makan yang berada di Simpang Silalahi untuk beristirahat pada tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 23.00 WiB.

 

Saat itu, kedua korban melihat ada keributan di sekitar lokasi kejadian. Keduanya pun hendak melerai keributan tersebut.

Baca Juga :  Mamfaatkan Warung Kopi , Babinsa Kuta Buluh Komsos Dengan Warga Binaan

 

Namun salah seorang tersangka menuduh bahwa Hendri merupakan bagian dari orang yang mereka keroyok. Sehingga Hendri bersama rekannya, Leo mendapat pukulan dari para tersangka, ” ujarnya.

 

Alhasil, kedua korban itupun langsung menjadi sasaran dari para pelaku dan melakukan penganiayaan.

 

Akibatnya, Hendri mengalami luka memar pada bagian kepala akibat dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Sementara Leo mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri, dan luka bengkak pada bagian kepala.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05/ TP Lakasnakan Komsos Bersama Warga Desa Balan Dua

 

Merasa tak terima, korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Polsek Sumbul.

 

Setelah dilakukan penyidikan, petugas menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ” kata Rinkon.

 

Saat ini ketiga tersangka sudah berhasil diamankan dan ketiganya ditahan di RTP Polres Dairi, untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Dairi.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 subs pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.

Berita Terkait

Sertu Hasanadi Babinsa Koramil 05/TP Bersama Perangkat Desa Kuta Buluh Laksanakan Komsos Di Kantor Desa
Personel Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Binaan Di Desa Tanah Pinem
Personel Koramil 05/TP Sertu Warpadli Silaturahmi bersama Pegawai Kecamatan Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat dan Jalin Kebersamaan di Desa Lau Njuhar
PERERAT KEMANUNGGALAN TNI-RAKYAT, BABINSA KORAMIL 05/TANAH PINEM GELAR NOBAR FINAL ARGENTINA VS SPANYOL
Bupati Dairi Apresiasi Pagelaran Seni Pakpak di PRSU, Kagum pada Sendratari Meraleng Tendi
Babinsa Koramil 05/ TP, Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Di Desa Balan Dua
Kecelakaan Beruntun Sibolangit, Tiga Jenazah Warga Dairi Tiba di Rumah Duka Gunung Gajah

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:32

Sertu Hasanadi Babinsa Koramil 05/TP Bersama Perangkat Desa Kuta Buluh Laksanakan Komsos Di Kantor Desa

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:43

Personel Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Binaan Di Desa Tanah Pinem

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:07

Personel Koramil 05/TP Sertu Warpadli Silaturahmi bersama Pegawai Kecamatan Tanah Pinem

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:04

Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat dan Jalin Kebersamaan di Desa Lau Njuhar

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31

PERERAT KEMANUNGGALAN TNI-RAKYAT, BABINSA KORAMIL 05/TANAH PINEM GELAR NOBAR FINAL ARGENTINA VS SPANYOL

Berita Terbaru