Dairi24jam || Sidikalang—Sejumlah orang tua murid Sekolah Dasar Negeri 030385 Antuang , Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi mengaku keberatan dan mengeluh akibat beragamnya pengutipan dana yang berbau pungli (pungutan liar) di Sekolah berdalihkan persetujuan Komite, sehingga Pihak Sekolah tanpa segan lakukan penarikan iuran kepada murid, Selasa (14-02-2023).
Informasi yang di himpun awak media,dari sumber,kebijakan yang diambil oleh Oknum Kepala sekolah jelas menyalahi peraturan,Padahal Pemerintah dengan jelas telah mengeluarkan larangan untuk penarikan iuran pada Sekolah Negeri, dan hal ini sangat menyalahi aturan Permendikbud no 60 tahun 2011 tentang Larangan biaya sekolah.
“Entah kebijakan apa yang di lakukan oleh pihak Sekolah ini,sehingga kami orang tua merasa keberatan pak,setahu kami Sekolah Dasar Negeri itu tidak di perbolehkan ada pengutipan iuran ke murid,”ucap salah seorang Wali Murid yang tak mau namanya di tulis.
Pungutan iuran terhadap murid tersebut juga di tanggapi salah seorang Wali murid berinial GT.Dikatakan GT,ia sangat terkejut mendengar anaknya meminta sejumlah uang untuk disetor ke Sekolah.Ketika ditanya kan,alasan pihak sekolah menyebut itu adalah iuran sukarela.
“Saya pribadi sangat keberatan bang,semenjak di ganti kepala sekolah,mulai dari situlah ada kebijakan itu bang,”sebut GT.
Dijelaskan GT, di tahun 2022 mereka orang tua siswa di wajibkan berpartisipasi minimal Rp 5 ribu dengan alasan pembangunan pagar kawat duri sekolah tersebut. Belum lagi uang komite per siswa per bulannya harus membayar Rp 3 ribu. Ironisnya lagi,murid wajib membayar uang berenang Rp 20 ribu per bulan.
” Sejak dia kelas 3 dan sekarang sudah kelas 5 bang, saya selaku orang tua siswa sangat kecewa dengan pihak sekolah bang. kami hanya petani bang, untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja kesulitan di tambah tarikan sumbangan bertubi tubi oleh pihak sekolah tentunya makin membuat kami wali murid resah bang”, Cetus GT dengan nada kecewa.
Kepala sekolah SD N 030385 Antuang Erly br Purba saat dikonfirmasi awak Media mengatakan, Kalau itu semua kebijakan Pengurus Komite. Itu hasil rapat komite dengan orang tua siswa. Kalau biaya yang Rp 20 ribu untuk renang, itu untuk extra pak, tandasnya.
Sementara,kepala bidang SD, Elvis Panggabean dikonfirmasi Via Seluler Akan menanyakan ini langsung kepada kepala sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM ICD Eben Manik Sangat Menyayangkan Kebijakan yang dilakukan oleh pihak Sekolah . Eben pun mengharapkan pengawasan serius dari pihak Pemerintah dan Dinas Pendidikan khususnya Pemerintah Kabupaten Dairi untuk melakukan sidak terhadap sekolah yang melakukan program sumbangan dan adanya dugaan pungli. Yang dimana sekarang ini kita ketahui di tengah perekonomian masyarakat yang sangat sulit, serta baru terbebas dari jeratan pandemi covid 19, ditambah kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) oleh pemerintah membuat masyarakat sangat sesak ekonomi.
Akibat longgarnya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan, membuat Para Oknum Kepala Sekolah nakal banyak melakukan kebijakan yang melanggar peraturan.
karena ada sumbangan sukarela tapi diwajibkan membayar dengan dalih telah di setujui oleh pihak sekolah dan komite. (D.02)










