Sat Reskrim Polres Ringkus Pelaku KDRT, Akibat Tolak Cerai Dengan Istri

Senin, 17 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Sitinjo- Seorang pria harus mendekam di sel Tahanan Polres Dairi usai melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya di Letter S, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. 

 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial HEB (40), melakukan KDRT dan penganiayaan kepada sang istri berinisial, EL (39).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Awalnya antara korban dan tersangka sepakat bertemu di kawasan Letter S, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, dengan tujuan korban meminta HEB untuk menandatangani surat cerai yang di tulis oleh korban, ” ujarnya, Senin (17/6/2024).

 

Setelah keduanya bertemu, HEB langsung meminta konsep kertas surat yang di buat oleh korban. Setelah di berikan oleh korban, kertas tersebut langsung di simpan oleh HEB ke saku celana.

Baca Juga :  Wujutkan Keakraban,Babinsa Koramil 07 Komsos Dengan Warga Binaan

 

Korban berusaha mengambil kembali surat tersebut , namun tersangka HEB langsung memukul tangan korban, sehingga handphone yang berada di tangan korban jatuh ke tanah, ” jelasnya.

 

Setelah handphone tersebut jatuh, HEB langsung mengambil nya, dan lagi – lagi korban berusaha mengambil handphone tersebut dari genggaman tangan HEB.

 

Karena HEB emosi, dirinya langsung meninju wajah dan kening korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, dan menjambak rambut korban hingga korban jatuh ke tanah, yang menyebabkan lutut kiri korban luka akibat mengenai batu,” ungkapnya.

 

Tak sampai situ, HEB yang masih dalam keadaan emosi langsung meninju bagian belakang leher kepala korban hingga berulang kali .

Baca Juga :  Jalin Keakraban,Babinsa Koramil 05 Tanah Pinem Komsos Dengan Warga Binaaan

 

Warga sekitar pun yang berada di lokasi kejadian langsung melerai kedua pasangan suami – istri itu, dan korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.

 

Berdasarkan bukti visum serta gelar perkara, HEB resmi ditetapkan sebagai tersangka . HEB pun pasrah usai diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.

 

“Tersangka sudah kita amankan, dan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, ” tutupnya.

Berita Terkait

BABINSA KORAMIL 05/TP LAKSANAKAN KOMSOS DI DESA PASIR TENGAH TANAH PINEM
BABINSA KORAMIL 05/TP LAKSANAKAN KOMUNIKASI SOSIAL DAN PEMANTAUAN WILAYAH
BABINSA KORAMIL 05/TP AMANKAN IBADAH MINGGU DI GEREJA GBKP DESA HARAPAN
SERDA J.GINTING BABINSA KORAMIL 05/TP LAKSANAKAN KOMSOS BERSAMA MASYARAKAT DESA KUTA GAMBER DI KECAMATAN TANAH PINEM
Sertu Hasanadi Babinsa Koramil 05/TP Bersama Perangkat Desa Kuta Buluh Laksanakan Komsos Di Kantor Desa
Personel Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Binaan Di Desa Tanah Pinem
Personel Koramil 05/TP Sertu Warpadli Silaturahmi bersama Pegawai Kecamatan Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat dan Jalin Kebersamaan di Desa Lau Njuhar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:27

BABINSA KORAMIL 05/TP LAKSANAKAN KOMSOS DI DESA PASIR TENGAH TANAH PINEM

Senin, 27 Juli 2026 - 12:53

BABINSA KORAMIL 05/TP LAKSANAKAN KOMUNIKASI SOSIAL DAN PEMANTAUAN WILAYAH

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:03

BABINSA KORAMIL 05/TP AMANKAN IBADAH MINGGU DI GEREJA GBKP DESA HARAPAN

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:54

SERDA J.GINTING BABINSA KORAMIL 05/TP LAKSANAKAN KOMSOS BERSAMA MASYARAKAT DESA KUTA GAMBER DI KECAMATAN TANAH PINEM

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:32

Sertu Hasanadi Babinsa Koramil 05/TP Bersama Perangkat Desa Kuta Buluh Laksanakan Komsos Di Kantor Desa

Berita Terbaru