Sat Reskrim Polres Ringkus Pelaku KDRT, Akibat Tolak Cerai Dengan Istri

- Jurnalis

Senin, 17 Juni 2024 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || Sitinjo- Seorang pria harus mendekam di sel Tahanan Polres Dairi usai melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya di Letter S, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. 

 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial HEB (40), melakukan KDRT dan penganiayaan kepada sang istri berinisial, EL (39).

 

Awalnya antara korban dan tersangka sepakat bertemu di kawasan Letter S, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, dengan tujuan korban meminta HEB untuk menandatangani surat cerai yang di tulis oleh korban, ” ujarnya, Senin (17/6/2024).

 

Setelah keduanya bertemu, HEB langsung meminta konsep kertas surat yang di buat oleh korban. Setelah di berikan oleh korban, kertas tersebut langsung di simpan oleh HEB ke saku celana.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 06 Kerajaan Dampingi Petani Membersihkan Hasil Panen Bawang Merah

 

Korban berusaha mengambil kembali surat tersebut , namun tersangka HEB langsung memukul tangan korban, sehingga handphone yang berada di tangan korban jatuh ke tanah, ” jelasnya.

 

Setelah handphone tersebut jatuh, HEB langsung mengambil nya, dan lagi – lagi korban berusaha mengambil handphone tersebut dari genggaman tangan HEB.

 

Karena HEB emosi, dirinya langsung meninju wajah dan kening korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, dan menjambak rambut korban hingga korban jatuh ke tanah, yang menyebabkan lutut kiri korban luka akibat mengenai batu,” ungkapnya.

 

Tak sampai situ, HEB yang masih dalam keadaan emosi langsung meninju bagian belakang leher kepala korban hingga berulang kali .

Baca Juga :  Sukseskan Program Pemerintah Dalam Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Petani Panen Bawang

 

Warga sekitar pun yang berada di lokasi kejadian langsung melerai kedua pasangan suami – istri itu, dan korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.

 

Berdasarkan bukti visum serta gelar perkara, HEB resmi ditetapkan sebagai tersangka . HEB pun pasrah usai diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.

 

“Tersangka sudah kita amankan, dan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, ” tutupnya.

Berita Terkait

Cetak Generasi Disiplin! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kenalkan PBB ke Siswa SDN 033437 Kutabuluh
Dairi Raih Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumut
Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Dairi Akan Segera Dimulai 15 Juni Nanti 
Babinsa Koramil 05/TP Serma S. Umri Bersih-Bersih Jalan Bareng Warga Desa Liang Jering
Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Komsos di Desa Kempawa, Perkuat Kedekatan TNI dengan Rakyat
Babinsa Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Obrolan Santai Penuh Makna: Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos Bareng Warga Desa Balan Dua
Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi ke Kantor Desa Tanah Pinem, Perkuat Sinergi dengan Perangkat Desa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:43 WIB

Cetak Generasi Disiplin! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kenalkan PBB ke Siswa SDN 033437 Kutabuluh

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:47 WIB

Dairi Raih Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumut

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:37 WIB

Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Dairi Akan Segera Dimulai 15 Juni Nanti 

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:14 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serma S. Umri Bersih-Bersih Jalan Bareng Warga Desa Liang Jering

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:15 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Komsos di Desa Kempawa, Perkuat Kedekatan TNI dengan Rakyat

Berita Terbaru