Dairi24jam|| Sidikalang- Seorang pemuda yang di ketahui sebagai supir Angkot berinisial “SS” nyambi sebagai kurir Sabu-sabu dan Extasi berhasil diamankan Polres Dairi . Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 304,36 gram dan Pil Extasi seberat 2,54 gram dari dalam mobil Angkot miliknya.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan SIK. MIK, dalam konfrensi pers yang di gelar dihalaman Apel Mapolres Dairi Kamis, (14/8/2025) , mengatakan, tersangka berhasil diamankan Polisi di tengah jalan tepatnya di Jalan Lintas Medan – Sidikalang Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi saat hendak menuju ke Sidikalang.
“Tersangka kami amankan saat dalam perjalanan akan mengantar barang bukti Narkoba kepada seseorang yang diketahui berinsial SB di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sidikalang. Namun dalam perjalanan, tersangka kami amankan di Kecamatan Sitinjo, ” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kompol Diarma Munthe dan Kasat Narkoba, AKP Bram Chandra.
Petugas mendapati barang haram berupa narkotika jenis Sabu seberat 304,36 gram dan 2,54 gram narkotika jenis Ekstasi di dalam mobil angkot yang di kendarai oleh SS tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan,tersangka sempat berupaya membuang barang bukti tersebut, namun tidak berhasil karena terpantau dan langsung diamankan petugas ,” ungkapnya.
Menurut keterangan tersangka, barang haram itu diambil dari seseorang yang berada di kawasan Hutan Lae Pondom Kecamatan Sumbul, dan hendak diantar ke SB. Tersangka nekat melakukan aksi tersebut karena tergiur imbalan sebesar Rp 3 juta.
“Namun tersangka hanya mendapat uang muka atau panjar sebesar Rp 500 ribu. Sisanya nanti akan dibayar setelah barang narkoba sudah sampai ditangan SB, ” jelasnya.
AKBP Otniel Siahaan pun menegaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan hasil kerjasama antara masyarakat dengan Polri. Sehingga, peredaran narkotika di Kabupaten Dairi dapat dicegah.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama – sama memberantas narkoba. Mari kita saling membangun kerjasama agar Kabupaten Dairi bebas dari narkoba, ” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka “SS” tengah diamankan di Rumah Tahanan Polisi(RTP) Mapolres Dairi guna proses selanjutnya.Atas perbuatannya,
tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Bambang Ermansyah
Editor : Redaksi Dairi24jam. id










