Warga Desa Telagah Langkat Tewas Dibacok Akibat Cekcok Soal Penebangan Pohon

- Jurnalis

Senin, 18 September 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || LangkatSeorang warga tewas dibacok karena cekcok soal penebangan pohon di Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Langkat. Kini, pelaku telah ditangkap.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah mengatakan kejadian itu berlangsung pada Jumat (15/9/2023). Korban bernama Elvis Fresli Surbakti (37) sedangkan pelaku Andreas Sitepu (32).

“Awalnya pelaku berangkat ke ladangnya bersama kawannya berinisial AP dengan membawa parang panjang ukuran 45 cm,” kata Ridwansyah, Minggu (17/9).

Pelaku membersihkan ladang itu dan menebang pohon jenis sengon. Selanjutnya mereka mendatangi pria berinisial IT yang sedang membersihkan ladang di sebelah ladangnya.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Warga di wilayah Binaan

Pelaku dan IT ini sempat kerjasama untuk menumbangkan pohon menggunakan tali. Kemudian, tiba-tiba datang korban ke lokasi dan memarahi pelaku. Sebab, menurut korban, pelaku mengerjakan lahan miliknya,” jelasnya.

“Terus, ditanya pelaku ke korban mana suratnya. Tapi korban bilang pohon itu tak bisa ditebang. Nah, si AP jawab biarkan mereka menebang pohon dulu. Tapi korban tak memperbolehkan,” tambahnya.

Saat itu, pelaku pun menjelaskan pohon yang mau ditebang itu dalam posisi mau jatuh dan takutnya mengenai rumah warga. Pelaku kembali mempertanyakan surat yang menyatakan itu ladang korban.

Baca Juga :  Polda Sumut Bekuk Pengedar Sabu Sebanyak 27 Kg

Korban pun menerangkan kepada pelaku untuk datang ke rumahnya dan melihat surat tersebut. Cekcok mulut mulai terjadi. Kemudian, pelaku mengangkat parang dengan tangan kanan dan mengarahkan ke leher korban. “Korban dibacok dua kali hingga terjatuh ke tanah dan meninggal dunia,” ucapnya.

Selanjutnya, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan pergi mendatangi rumah kepala dusun. Dari situ, ia menyerahkan diri dan dibawa ke kantor polisi.

“Kini, ia telah ditahan di Polres Binjai karena melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(TIM)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Ngopi Bareng Dengan Masyarakat Desa Suka Dame
Bangun Komunikasi Yang Baik Dengan Mitra Karib Babinsa Komsos di Wilayah Binaan
Bupati Dairi Tegaskan Sinergi Pembangunan di Musrenbang RKPD Sumut 2027
Pererat Silaturahmi, Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Perjuangan
Babinsa Koramil 05/TP Jalin Silaturahmi dengan Penjual Sembako di Desa Renun
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi Dan PT. Pupuk Indonesia Tanam Padi Bersama Di Desa Lumban Toruan
Eksekusi Lahan Gereja GKPI Salak Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ratusan Personel Gabungan
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Ngopi Bareng Dengan Masyarakat Desa Suka Dame

Jumat, 24 April 2026 - 11:28 WIB

Bangun Komunikasi Yang Baik Dengan Mitra Karib Babinsa Komsos di Wilayah Binaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:43 WIB

Bupati Dairi Tegaskan Sinergi Pembangunan di Musrenbang RKPD Sumut 2027

Kamis, 23 April 2026 - 15:57 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Perjuangan

Kamis, 23 April 2026 - 11:45 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Jalin Silaturahmi dengan Penjual Sembako di Desa Renun

Berita Terbaru