AdvertisementAdvertisement
Scroll untuk lanjut membaca
Terkini

Satres Narkoba Polres Dairi Ringkus Lima Orang pemakai sabu

Dairi24jam||-sidikalang Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Dairi Akp Rudy HUJ Sitorus SH ketika ditanya awak media di ruang kerjanya membenarkan tentang telah ditangkapnya 5 orang yang salah satunya adalah perempuan dewasa di Jalan Ahmad yani kelurahan batang beruh kecamatan sidikalang kabupaten Dairi tepatnya didepan kos kosan milik Sabungan pada hari jumat 09/09/22 sekira pukul 15.00 wib dan di jalan Sentosa kelurahan Batang Beruh kecamatan didikalang kabupaten Dairi pada hari Jumat 09/09/22 sekira pukul 16.00 Wib.

Identitas tersangka di Tkp Jalan ahmad Yani adalah S R J U Laki-laki, 24 Tahun, Kristen, Petani, Jln. Ahmad Yani Kel. Barang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi dengan barang bukti 1 buah plastik klip yang berisikan sabu.

Setelah itu menangkap 4 orang di jalan sentosa salah satu meeupakan perempuan adapun identitas pelaku :
A A warga desa kalang kec.sidikalang..
H H warga jalan kuta saga kecamatan kerajaan kab.pak pak bharat..
N K N warga jalan peeluasan desa huta rakyat kec.Sidikalang kab.Dairi.
R K S warga jalan Sm Raja kec.Sidikalang Kab.Dairi.
Dengan barang bukri 1 buah plastik transfaran yang berisikan sabu dan uang tunai sebesar Rp.150.000 ribu.

Adapun kronologi kejadian Pada hari Juma’t tgl 09 September 2022 Sekira Pukul 14.30 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat ada nya peredaran Narkoba jenis Sabu di daerah Jln. Ahmad Yani Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Tepatnya Didepan kos kosan Milik SABUNGAN Selanjutnya Team yg dipimpin oleh KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi Ipda Fahri Afrizal bersama personil Satres narkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 Wib Team melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka S R J U, setelah Itu dilakukan penggeledahan Badan Dan Tempat Tertutup Lainnya ditemukan Barang Bukti Berupa 1 Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu, Dilakukan Introgasi Ia Nya Mengakui Barang Bukti Tsb Ia Peroleh/Membeli Dari A A.

Kemudian Pada Pukul 15.20 Wib Personil Melakukan Pengembangan Kasus Di Jln. Sentosa Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Tepat nya Dikamar Kos kosan Milik A Br A, Saat Melakukan Penggerebekan Ditemukan Didalam Kamar Tsb  Orang Laki-Laki Dewasa dan 1 (Satu) Orang Perempuan Dewasa, Dari Hasil Penggeledahan Kamar Tsb Ditemukan Dari A Br A Berupa 1 (Satu) Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu Dan Uang Tunai Rp. 150.000,.

Selanjutnya seluruh Tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses Penyidikan  Lebih Lanjut.(B.01)