Lagi…!! Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Bandar Judi Togel Online

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || SidikalangSat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang rekap judi togel berinisial FS di Jalan Lae Pinang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Minggu (30/6/2024). 

 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah adanya perjudian togel di sebuah warung tuak.

 

“Setelah mendapat laporan tersebut, tim dari Resum Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak menuju lokasi,” ujarnya.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati FS sedang duduk di warung tuak. Setelah di datangi personil, petugas mendapati 2 kertas nota berisikan angka tebak – tebakan yang disimpan di cassing HP milik FS.

Baca Juga :  Bincang Santai, Cara Babinsa Eratkan Tali Silaturahmi Dengan Warga

 

Menurut pengakuannya, FS mengaku sebagai tukang rekap perjudian jenis togel, ” sebutnya.

 

FS pun kemudian di boyong ke Sat Reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil penyidikan, diketahui FS mendapat upah sebesar 20 persen dari jumlah uang yang di bayar oleh masyarakat yang memasang judi togel.

 

“Jadi minimal pembayaran itu kan seribu rupiah, jadi apabila angka yang di tebak salah atau kalah, maka dirinya mendapat imbalan 20 persen dari website LOTUS. Namun apabila penebak menang, maka sejumlah uang akan dikirim sesuai dengan nominal yang di sepakati, ” sebutnya.

Baca Juga :  Keharmonisan Babinsa Dan Warga Duduk Bareng Di Warung Kopi

 

“Jadi perjudian jenis togel itu sistemnya untung – untungan saja. Namun hal tersebut sangat merugikan masyarakat karena memprediksi angka yang tidak pasti. Apabila sudah kecanduan, maka apapun akan dilakukan agar nomor yang di tebak bisa menang, ” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, FS dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, 2e, dan 3e dari KUHPidana dengan ancama hukuman 10 tahun penjara.(Bam)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Laksanakan Komsos di Desa Pasir Tengah
Cetak Generasi Disiplin! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kenalkan PBB ke Siswa SDN 033437 Kutabuluh
DPRD Dairi Sahkan RTRW 2026–2046, Perkuat Arah Pembangunan Daerah
Dairi Raih Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumut
Babinsa Koramil 05/TP Serma S. Umri Bersih-Bersih Jalan Bareng Warga Desa Liang Jering
Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Komsos di Desa Kempawa, Perkuat Kedekatan TNI dengan Rakyat
Babinsa Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Obrolan Santai Penuh Makna: Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos Bareng Warga Desa Balan Dua
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:19 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Laksanakan Komsos di Desa Pasir Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:54 WIB

DPRD Dairi Sahkan RTRW 2026–2046, Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:47 WIB

Dairi Raih Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:14 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serma S. Umri Bersih-Bersih Jalan Bareng Warga Desa Liang Jering

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:15 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Komsos di Desa Kempawa, Perkuat Kedekatan TNI dengan Rakyat

Berita Terbaru