- DAIRI24JAM || SIDIKALANG –Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang secara resmi membantah dan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online pada Selasa (29/7/2026). Berita tersebut menarasikan adanya dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) terhadap mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kepala KPR Rutan Sidikalang berinisial BB diduga memeras mantan WBP berinisial MS dan JS dengan nominal mencapai Rp280 juta. Menanggapi isu miring tersebut, pihak manajemen Rutan menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada jajarannya sangat tidak benar dan menyesatkan.
Kepala KPR Rutan Kelas IIB Sidikalang menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan administrasi internal secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak pernah ada interaksi maupun transaksi keuangan ilegal seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Pihak Rutan memastikan bahwa seluruh kegiatan pengawasan hingga proses pemindahan WBP di Rutan Sidikalang selalu dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Rutan juga menjamin tidak ada satu pun tindakan petugas yang didasari oleh ancaman ataupun imbalan materi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sangat disayangkan, pemberitaan tersebut muncul secara sepihak tanpa didukung bukti yang sah dan tanpa adanya konfirmasi berimbang (cover both sides) kepada manajemen Rutan. Oleh karena itu, pihak Rutan Sidikalang mengimbau masyarakat luas serta insan pers untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam menyerap setiap informasi.
Melalui momentum ini, Rutan Kelas IIB Sidikalang kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik pungutan liar (pungli). Seluruh pelayanan bagi WBP maupun keluarga dipastikan tetap berjalan dengan semangat PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel).
Untuk menjaga kepercayaan publik, Rutan Sidikalang juga memastikan akan terus membuka ruang komunikasi yang transparan dan akuntabel mengenai seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah tersebut.
Penulis : Bambang Ermansyah











