DAIRI24JAM || SUDIKALANG – Polemik penahanan Cut Ade Mutia (CAM), anggota Bhayangkari Polres Dairi, terus menggelinding bak bola panas. Penerapan Pasal 466 ayat (2) KUHP oleh penyidik Polres Dairi terhadap CAM dinilai terlalu dipaksakan, tidak sesuai dengan fakta materiel, serta bertolak belakang dengan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kritik tajam tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal Markas Cabang Laskar Merah Putih (Sekjen Macab LMP) Kabupaten Dairi, Sennang Berampu. Ia menyoroti kejanggalan penanganan kasus yang telah membuat CAM mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Dairi selama lebih dari 30 hari.
Kasus ini bermula dari perkelahian di Pusat Pasar Sidikalang antara CAM dengan Konita Saragih. Insiden tersebut berujung pada aksi saling lapor di dua tempat berbeda, yaitu Polres Dairi dan Polsek Kota Sidikalang. CAM kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 466 ayat (2) KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Sennang Berampu membeberkan adanya ketidaksesuaian mendasar antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta lapangan. Kejanggalan ini mencuat secara gamblang saat proses rekonstruksi digelar oleh pihak penyidik.
“Dari hasil rekonstruksi dan pencocokan dengan rekaman CCTV, terlihat jelas ada perbedaan mencolok antara isi BAP dengan kejadian sebenarnya di lapangan. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, apakah pasal berat yang disangkakan sudah tepat dan objektif?” ujar Sennang Berampu kepada wartawan.
Menurutnya, unsur-unsur dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP tidak terpenuhi secara utuh jika merujuk pada rekaman CCTV dan hasil visum yang ada. Ia menilai penyidik seharusnya lebih cermat dan berhati-hati dalam menentukan kualifikasi pasal, terutama dalam perkara saling lapor (splitsing).
Sennang juga mengingatkan penyidik terkait aturan internal kepolisian. Dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/644/VII/RES.7.5./2023 tanggal 21 Juli 2023, telah ditegaskan instruksi khusus agar penyidik menangani perkara saling lapor secara ekstra cermat.
Surat telegram tersebut mengamanatkan pentingnya membedah niat jahat (mens rea) berdasarkan alat bukti yang sah, melaksanakan pra-rekonstruksi, serta menggelar perkara bersama untuk memperoleh keseluruhan fakta sebelum mengambil langkah hukum hukum yang fatal.
“Pertanyaannya sekarang, mengapa penyidik seperti tutup mata dan tetap bertahan dengan Pasal 466 ayat (2)? Sementara alat bukti elektronik berupa CCTV menunjukkan fakta yang berbeda. CAM sudah sebulan lebih ditahan. Kami sangat khawatir ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Dairi,” tegas Sennang.
Selain mempersoalkan keabsahan pasal, pihak keluarga melalui penasihat hukumnya juga meratapi penolakan permohonan penangguhan penahanan CAM. Padahal, jaminan dari tokoh masyarakat hingga anggota DPRD Provinsi Sumut telah disodorkan. Sayangnya, penyidik menolak permohonan tersebut tanpa membeberkan alasan perincian yang jelas.
Di sisi lain, upaya damai melalui jalur mediasi sebenarnya sempat diupayakan. Namun, negosiasi tersebut membentur tembok tebal setelah pihak pelapor menuntut uang ganti rugi fantastis sebesar Rp250 juta.
Nilai tersebut dinilai sebagai bentuk pemerasan tidak langsung yang mencekik keluarga. CAM merupakan tulang punggung utama keluarga yang harus menghidupi tiga anak yang masih balita. Situasi kian pelik lantaran ibu kandung CAM saat ini sedang terbaring lemah akibat terserang penyakit stroke, yang selama ini dirawat sepenuhnya oleh CAM sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Dampak sosial dan psikologis dari penahanan ini dinilai sudah sangat timpang. Keluarga menilai aparat penegak hukum terkesan kaku dan mengabaikan asas proporsionalitas serta sisi kemanusiaan.
Ketimpangan ini semakin terasa saat melihat perkembangan laporan balik yang dilayangkan oleh CAM di Polsek Kota Sidikalang. Meski laporan CAM terhadap pihak lawan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, hingga kini belum ada tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Polsek terhadap tersangka tersebut.
Merespons ketimpangan ini, Sekjen Macab LMP Dairi mendesak agar penyidik Polres Dairi segera membuka ruang untuk gelar perkara bersama (open gelar). Pihaknya meminta evaluasi total terhadap alat bukti CCTV dan pengkajian ulang penerapan pasal.
“Kami tidak anti terhadap proses hukum. Kami menghormatinya. Kami hanya meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya sesuai fakta materiil dan bukti riil. Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkas Sennang.
Penulis : Tim/01











