- DAIRI24JAM || LAE PARIRA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi meringkus tiga orang tersangka kasus narkotika jenis sabu yang selama ini beroperasi di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) malam dan dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan, pada Jumat (25/9/2026).
Kronologi penangkapan bermula pada Rabu malam saat petugas mengamankan tersangka pertama berinisial IN (35) di sekitar Jalan Sidikalang – Parongil, Kecamatan Lae Parira. Petugas yang bergerak berdasarkan informasi masyarakat langsung mencegat IN yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Meski IN sempat berupaya membuang barang bukti sabu, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas di lapangan.
Saat diinterogasi, IN bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial I (40).
Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke Desa Sempung Polling pada malam yang sama. Tersangka I berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung milik JS. Dari hasil penangkapan I, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,66 gram yang disimpan di sebuah pondok.
Berdasarkan pengakuan tersangka I, pasokan sabu tersebut berasal dari seorang bandar berinisial SB di Kota Medan. Dalam menjalankan aksinya, I memanfaatkan pemilik warung berinisial JS yang ternyata merupakan saudara kandung dari SB sebagai perantara untuk menerima barang terlarang tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut untuk memburu jaringan di atasnya. (***)













