AdvertisementAdvertisement
Scroll untuk lanjut membaca
Terkini

Keberatan Pemberitaan, Ketua PBB Dairi Lapor ke Polisi

DAIRI24JAM || SIDIKALANG – Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi, Ertho Fischer Hamonangan Lumban Tobing, yang dikenal sebagai Erto Tobing, menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan pemberitaan media Mutiara.com ke Polres Dairi, Minggu (11/10/2026). Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi merugikan nama baik pribadi serta organisasi yang dipimpinnya.

Laporan itu diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi dengan Nomor: STTLP/B/390/X/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.
Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “Dugaan Tipu Muslihat Rp250 Juta! ASN Pakpak Bharat & Ketua PBB Erto Tobing Diduga Menipu Bendahara DPC Dairi”.

Dalam berita tersebut, nama Erto dicantumkan sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam persoalan uang senilai Rp250 juta.
Erto mempersoalkan isi pemberitaan tersebut, terutama terkait akurasi informasi, proses verifikasi, dan kesempatan bagi pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.

Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, Erto mengaku pertama kali mengetahui pemberitaan tersebut setelah menerima informasi melalui grup WhatsApp Dairi Kekelengen yang menyebut adanya berita tentang dirinya.

Mengetahui hal itu, Erto kemudian berupaya menelusuri sumber informasi dengan menghubungi LK, yang disebut sebagai wartawan Mutiara.com.
Dalam keterangannya sebagaimana tertuang dalam laporan, Erto menyebut LK menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari Parulian Simbolon.

Erto selanjutnya berupaya meminta penjelasan kepada Parulian Simbolon. Namun, menurut versi pelapor, ia belum memperoleh keterangan yang dinilai memadai mengenai dasar informasi yang kemudian dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Atas kondisi itu, Erto mempertanyakan bagaimana proses konfirmasi dan verifikasi dilakukan sebelum berita diterbitkan. Ia berharap sumber informasi, dasar pemberitaan, serta proses pemeriksaan fakta dapat dijelaskan secara terbuka dan proporsional.

Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan versi pelapor. Penilaian terhadap proses jurnalistik yang dilakukan Mutiara.com perlu mempertimbangkan isi pemberitaan secara utuh, dokumen pendukung, serta penjelasan dari seluruh pihak terkait.
Persoalkan Kalimat tentang Sekretariat PBB.

Selain keberatan terhadap pemberitaan dugaan penipuan Rp250 juta, Erto juga mempersoalkan penggunaan kalimat yang dinilainya berpotensi merendahkan keberadaan sekretariat PBB Kabupaten Dairi.
Kalimat yang menjadi keberatan tersebut berbunyi:

“Kenyataan pahit kini terlihat jelas: kantor DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) yang dipimpin Erto Tobing kini sunyi senyap, senyap bagai kuburan.”

Menurut Erto, ungkapan tersebut bukan sekadar menyangkut dirinya sebagai ketua organisasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketersinggungan di kalangan anggota PBB Kabupaten Dairi.

Ia berpandangan bahwa kondisi sekretariat dan aktivitas organisasi seharusnya diberitakan berdasarkan fakta yang terverifikasi, disertai konteks yang memadai, serta menggunakan bahasa jurnalistik yang profesional.

Bagi Erto, pemberitaan mengenai organisasi kemasyarakatan perlu memperhatikan prinsip akurasi dan keberimbangan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesan yang keliru.

Saat mendatangi SPKT Polres Dairi, Erto didampingi istrinya, Wakil Ketua PBB Dairi Okta Ujung, serta sejumlah ketua PBB tingkat kecamatan dan anggota organisasi.

Kehadiran sejumlah pengurus dan anggota tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemberitaan yang dipersoalkan Erto turut mendapat perhatian di lingkungan internal PBB Kabupaten Dairi.

Melalui laporan tersebut, Erto berharap persoalan yang dianggap merugikan reputasi pribadi dan organisasinya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) ditandatangani oleh pelapor dan diketahui pihak SPKT Polres Dairi atas nama Kepala SPKT Resor Dairi, Pamapta II, Erickson Doglas T. Marbun, S.H., berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Perlu ditegaskan bahwa STTLP merupakan bukti penerimaan laporan oleh kepolisian. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun menentukan kesalahan pihak yang dipersoalkan. Penilaian lebih lanjut bergantung pada pemeriksaan fakta, bukti, dan kewenangan aparat penegak hukum.

Persoalan ini kembali menempatkan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah sebagai hal penting dalam praktik jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menjadi landasan bagi media dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana harus disusun secara cermat, mengutamakan verifikasi, serta memberikan ruang yang patut bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan penjelasan dan lebih dulu melakukan Konfirmasi.