Sat Reskrim Polres Dairi Limpahkan Empat Pelaku Korupsi Ke Kejari Dairi

Jumat, 24 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || SidikalangSat Reskrim Polres Dairi melimpahkan berkas kasus korupsi beserta 4 orang tersangka yang terjadi di Desa Gun – Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi beberapa waktu lalu.

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba mengatakan, para pelaku yang berinisial MPS, MDBS, HS, dan LK turut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.

“Hari ini kami menyerahkan 4 orang tersangka beserta berkas perkara dan barang buktinya, dan di terima oleh pihak Kejari Dairi, ” Ujar Rismanto saat ditemui di ruangannya, Jumat (24/2/2023).

Dirinya menjelaskan, keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp 451,8 Juta.

Baca Juga :  Pemeliharaan Rutin Tambal Sulam Jalan Nasional Kota Sidikalang,APBN TA 2022Terkesan Asal Jadi

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku yakni menyelewengkan anggaran dana pada kegiatan pemasangan pipa dan penambahan bak MCK di Desa Batu Gun – Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.

“Korupsi penyalahgunaan kewenangan pengelolaan anggaran di Desa Batu gun gun Kecamatan Gunung sitember Kabupaten Dairi dengan pagu anggaran Rp 451.827.700 yang bersumber dari anggaran dan pendapatan dan belanja desa (APBDes) Batu Gungun Kec.Gunung Sitember Kab.Dairi,” Terangnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Swasembada Pangan, Babinsa Bantu Petani Rawat Tanaman Jagung

Rismanto pun menegaskan kepada masyarakat Dairi untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dimana hal tersebut dapat merugikan negara dan menganggu pembangunan yang ada di Kabupaten Dairi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk jangan pernah coba – coba melakukan tindak pidana korupsi , demi kelancaran pembangunan infrastruktur Kabupaten Dairi, ” Tutupnya.(D.02)

Berita Terkait

Sertu Hasanadi Babinsa Koramil 05/TP Bersama Perangkat Desa Kuta Buluh Laksanakan Komsos Di Kantor Desa
Aliansi Mahasiswa Peduli Dairi Tuntut Pemkab Fokus pada Substansi Pelayanan Publik
Personel Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Binaan Di Desa Tanah Pinem
Polres Dairi Amankan Pengemudi Angkutan Umum Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak
Personel Koramil 05/TP Sertu Warpadli Silaturahmi bersama Pegawai Kecamatan Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat dan Jalin Kebersamaan di Desa Lau Njuhar
PERERAT KEMANUNGGALAN TNI-RAKYAT, BABINSA KORAMIL 05/TANAH PINEM GELAR NOBAR FINAL ARGENTINA VS SPANYOL
Bupati Dairi Apresiasi Pagelaran Seni Pakpak di PRSU, Kagum pada Sendratari Meraleng Tendi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:32

Sertu Hasanadi Babinsa Koramil 05/TP Bersama Perangkat Desa Kuta Buluh Laksanakan Komsos Di Kantor Desa

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:25

Aliansi Mahasiswa Peduli Dairi Tuntut Pemkab Fokus pada Substansi Pelayanan Publik

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:43

Personel Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Binaan Di Desa Tanah Pinem

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:07

Personel Koramil 05/TP Sertu Warpadli Silaturahmi bersama Pegawai Kecamatan Tanah Pinem

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:04

Babinsa Koramil 05/TP Bantu Masyarakat dan Jalin Kebersamaan di Desa Lau Njuhar

Berita Terbaru