Warga Desa Telagah Langkat Tewas Dibacok Akibat Cekcok Soal Penebangan Pohon

- Jurnalis

Senin, 18 September 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi24jam || LangkatSeorang warga tewas dibacok karena cekcok soal penebangan pohon di Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Langkat. Kini, pelaku telah ditangkap.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah mengatakan kejadian itu berlangsung pada Jumat (15/9/2023). Korban bernama Elvis Fresli Surbakti (37) sedangkan pelaku Andreas Sitepu (32).

“Awalnya pelaku berangkat ke ladangnya bersama kawannya berinisial AP dengan membawa parang panjang ukuran 45 cm,” kata Ridwansyah, Minggu (17/9).

Pelaku membersihkan ladang itu dan menebang pohon jenis sengon. Selanjutnya mereka mendatangi pria berinisial IT yang sedang membersihkan ladang di sebelah ladangnya.

Baca Juga :  Aktivis Aisiyah Mengapresiasi Keberhasilan Polrestabes Medan Dalam Mengungkap Kasus Pembegalan 

Pelaku dan IT ini sempat kerjasama untuk menumbangkan pohon menggunakan tali. Kemudian, tiba-tiba datang korban ke lokasi dan memarahi pelaku. Sebab, menurut korban, pelaku mengerjakan lahan miliknya,” jelasnya.

“Terus, ditanya pelaku ke korban mana suratnya. Tapi korban bilang pohon itu tak bisa ditebang. Nah, si AP jawab biarkan mereka menebang pohon dulu. Tapi korban tak memperbolehkan,” tambahnya.

Saat itu, pelaku pun menjelaskan pohon yang mau ditebang itu dalam posisi mau jatuh dan takutnya mengenai rumah warga. Pelaku kembali mempertanyakan surat yang menyatakan itu ladang korban.

Baca Juga :  Parah..!! Modus Tawarkan Bhakso , Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 7 Tahun

Korban pun menerangkan kepada pelaku untuk datang ke rumahnya dan melihat surat tersebut. Cekcok mulut mulai terjadi. Kemudian, pelaku mengangkat parang dengan tangan kanan dan mengarahkan ke leher korban. “Korban dibacok dua kali hingga terjatuh ke tanah dan meninggal dunia,” ucapnya.

Selanjutnya, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan pergi mendatangi rumah kepala dusun. Dari situ, ia menyerahkan diri dan dibawa ke kantor polisi.

“Kini, ia telah ditahan di Polres Binjai karena melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(TIM)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/TP Serma S. Umri Bersih-Bersih Jalan Bareng Warga Desa Liang Jering
Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Komsos di Desa Kempawa, Perkuat Kedekatan TNI dengan Rakyat
Babinsa Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Komsos di Wilayah Binaan
Obrolan Santai Penuh Makna: Babinsa Koramil 05/TP Sertu Hasanadi Komsos Bareng Warga Desa Balan Dua
Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi ke Kantor Desa Tanah Pinem, Perkuat Sinergi dengan Perangkat Desa
Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Amankan Ibadah Minggu di Gereja GBKP Kutabuluh, Situasi Aman dan Kondusif
Semangat Gotong Royong Hidup Lagi! Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Kompak Bersih-Bersih Desa Bareng Warga Tanah Pinem
Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Gelar Komsos, Perkuat Sinergi dengan Warga Desa Kempwa
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:14 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serma S. Umri Bersih-Bersih Jalan Bareng Warga Desa Liang Jering

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:15 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serda J. Ginting Komsos di Desa Kempawa, Perkuat Kedekatan TNI dengan Rakyat

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:01 WIB

Babinsa Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Komsos di Wilayah Binaan

Senin, 8 Juni 2026 - 10:00 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Serma Supriadi Hutasoit Silaturahmi ke Kantor Desa Tanah Pinem, Perkuat Sinergi dengan Perangkat Desa

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:03 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Sertu Warpadli Amankan Ibadah Minggu di Gereja GBKP Kutabuluh, Situasi Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

Silahisabungan

Babinsa Koramil 01/Sumbul Melaksanakan Komsos di Wilayah Binaan

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:01 WIB