Aniaya Istri hingga Luka Parah, TPS Diringkus Polisi 

Senin, 17 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI24JAM || SIDIKALANGSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial TPS (41). Ia ditangkap atas dugaan penyerangan brutal dan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, GS (45).

Aksi kekerasan tersebut terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Lae Itam, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi. Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Dairi melalui Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka TPS. Penanganan kasus ini kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dairi untuk penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ya, tersangka sudah berhasil kita amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA,” ujar AKP Syahril Ramadhan saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Senin (17/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan yang dilakukan oleh TPS tergolong sangat sadis. Tersangka secara kalap menyerang korban berulang kali menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul, yang menyebabkan korban mengalami trauma fisik cukup berat.

AKP Syahril menjelaskan bahwa tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi yang menyasar beberapa bagian vital tubuh korban.

Tersangka melakukan pemukulan keras ke bagian wajah, punggung, hingga tangan korban. Tidak sampai di situ, tersangka juga tega melempar buah kelapa ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka robek dan lebam yang cukup parah di bagian wajah serta kepalanya,” ungkap Syahril merinci kronologi kekerasan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian didampingi tim medis masih fokus memberikan penanganan psikologis dan visum terhadap korban GS. Sementara itu, penyidik juga terus menggali keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Petugas kami di lapangan masih melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk mengungkap apa motif utama yang melatarbelakangi TPS hingga tega melakukan aksi kekerasan sekeji itu kepada istrinya,” tambahnya.

Akibat perbuatan kasarnya, TPS kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Polisi menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT serta KUHP terbaru untuk menjerat tersangka agar mendapatkan kepastian hukum.

Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Juncto Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Dairi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan fisik dalam rumah tangga dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga ke meja hijau demi melindungi hak-hak korban perempuan.

Penulis : Bambang Ermansyah

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:39

Aniaya Istri hingga Luka Parah, TPS Diringkus Polisi 

Berita Terbaru

Lae itam

Aniaya Istri hingga Luka Parah, TPS Diringkus Polisi 

Senin, 17 Agu 2026 - 11:39